KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ketentuan lain selama Ramadan di Kota Madiun juga datang dari kantor kementerian agama (kemenag) setempat. Yakni, tentang penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
‘’Berupa pedoman, untuk merawat keharmonisan keragaman,’’ kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Kota Madiun Arif Fauzi, Selasa (12/3).
Arif menjelaskan, pedoman penggunaan pengeras suara berlaku untuk model dalam maupun luar tempat ibadah. Menjelang subuh, pemutaran atau pembacaan Alquran maupun salawat dibolehkan menggunakan pengeras luar. Tapi, batas maksimal selama 10 menit.
‘’Sebelum Duhur, Asar, Magrib, dan Isya, paling lama lima menit. Setelah azan, pakai pengeras dalam,’’ terangnya.
Untuk salat Jumat, penyetelan atau pembacaan Alquran maupun salawat dapat menggunakan pengeras suara luar. Paling lama 10 menit. Sementara kutbah serta pengumuman lain terkait masjid memakai pengeras dalam.
‘’Kalau tarawih, kajian Ramadan, atau tadarus, menggunakan pengeras dalam,’’ pungkas Arif. (ggi/mg1/den)
Editor : Hengky Ristanto