Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Piutang PBB-P2 Kota Madiun Capai Rp 2 Miliar, Pemkot Telusuri Keberadaan Wajib Pajak

Erlita H • Kamis, 14 Maret 2024 | 21:30 WIB

 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun punya pekerjaan berat. Menagih piutang pajak b

PERPAJAKAN: Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Madiun dioptimalkan. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PERPAJAKAN: Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Madiun dioptimalkan. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
umi dan bangungan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mencapai miliaran rupiah.

‘’Itu terhitung dari sekitar lima persen WP (wajib pajak) yang belum membayar pajak,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto kemarin (13/3).

Catatan bapenda, piutang PBB-P2 pada 2023 di kota ini sekitar Rp 2 miliar. Sumber piutang dari dua sampai tiga ribu objek pajak (OP). Besaran pajak per objek pajak bervariasi. ‘’Ada yang Rp 5 ribu sampai Rp 1 juta,’’ beber Jariyanto.

Sulitnya menemukan WP maupun ahli waris disebut-sebut sebagai biang piutang. Bapenda berkoordinasi dengan kelurahan untuk pencarian.

‘’Nanti kalau sudah dapat alamat yang jelas, segera kami telusuri,’’ ungkap mantan kepala pelaksana BPBD itu.

Selain menelusuri WP, berbagai upaya dilakukan pemkot untuk mengoptimalkan PBB-P2. Seperti, launching aplikasi sistem informasi PBB-P2 Kota Madiun (SIP-PBBKU).

‘’Layanan digital ini mempermudah masyarakat mulai penerbitan SPPT sampai pembayaran,’’ ujar Jariyanto.

Selain itu, pemkot juga menggelar pekan panutan pajak. Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, pekan panutan pajak bertujuan menyampaikan pesan kepada WP untuk menunaikan kewajiban tepat waktu dan tepat jumlah.  

‘’Kota Madiun semakin ramai, pertumbuhan ekonomi bagus. Ini harus diiringi dengan optimalisasi pajak,’’ ungkap Maidi.

Menurut Maidi, potensi PBB-P2 di Kota Madiun cukup besar. Itu seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin bagus. Nilai aset tanah maupun bangunan di kota ini semakin tinggi. Nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 2 juta per meter. Bahkan, bisa mencapai Rp 4 juta per meter.

‘’Ini bukti bahwa pengusaha sangat kompetitif. Ketika pertumbuhan ekonomi bagus, banyak yang ingin mengembangkan bisnis di kota ini,’’ ujarnya. (mg1/den)

Editor : Hengky Ristanto
#bapenda #kota madiun #Wajib Pajak #PBB-P2