Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Siapkan Rp 15,8 Miliar untuk THR, Diterimakan Bulan Ini, Simak Penjelasannya!

Anggiyan Bayu • Rabu, 20 Maret 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi ASN di pemerintah daerah sedang bekerja.
Ilustrasi ASN di pemerintah daerah sedang bekerja.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Madiun tidak penuh. Pasalnya, besaran yang diterima disesuaikan dengan nilai gaji pada Maret.

‘’THR hanya sebesar gaji yang diterima Maret. Pemkot tidak menambahkan tukin (tunjangan kinerja) 100 persen,’’ ungkap Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji, Rabu (20/3).

Menurutnya, pemberian besaran THR itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut diperkuat dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024.

‘’Posisinya (keuangan daerah, Red) belum bisa bayar tukin 100 persen,’’ jelasnya.

Sesuai rencana, pemkot bakal mencairkan sekitar Rp 15,8 miliar dari APBD untuk THR.

Perinciannya, wali kota dan wakil wali kota sekitar Rp 11,8 juta.

Kemudian, 2.723 pegawai negeri sipil (PNS) Rp 13,2 miliar. Lalu, 549 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekitar Rp 2 miliar.

Selain itu, THR juga akan diberikan kepada 30 anggota DPRD sekitar Rp 122 juta dan 251 tenaga kontrak Rp 560 juta.

‘’Pencairan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya,’’ kata mantan kabid akuntansi dan aset tersebut.

Dengan demikian, Sidik memperkirakan THR bisa dicairkan paling cepat pada 25 Maret atau selambat-lambatnya 28 Maret.

Menurutnya, cepat atau lambatnya pencairan THR tergantung proses pengumpulan surat perintah pembayaran (SPP) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

‘’Kalau proses SPP cepat selesai, THR bisa dicairkan sebelum 28 Maret. Yang pasti antara 22–28 Maret,’’ sebutnya.

Sedangkan terkait gaji ke-13, Sidik mengatakan bakal dicairkan paling cepat Juni mendatang.

Adapun besarannya disesuaikan dengan gaji yang diterimakan kepada para ASN pemkot pada Mei nanti. ‘’Kebijakan ini telah dijelaskan dalam perwal 7/2024,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #thr #asn #Pemkot Madiun