KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ramadan bukannya rajin beribadah. Justru satu pasangan bukan suami istri (pasutri) lebih memilih berdua-duaan di rumah kos, Jalan Kemuning, Kelurahan Oro-Oro Ombo.
Karena tidak bisa menunjukkan buku nikah, alhasil sejoli itu digelandang petugas dari Satpol PP, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan polisi militer AU-AD dalam razia gabungan, Senin (18/3) malam hingga kemarin (19/3) dini hari.
Dalam razia keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) itu, para petugas mula-mula mengetuk kamar di lantai 2. Penghuni kamar tersebut tidak lantas membuka pintu. Namun, dari dalam kamar terdengar suara gedubrakan.
Tidak berapa lama, terdengar suara kunci terbuka. Kepala seorang perempuan muda dengan rambut sedada menyembul keluar. Dengan bersweater hitam, dia pun bertanya kepada petugas. ‘’Ada apa ya Pak?’’ tanya cewek tersebut. ‘’Razia kos-kosan, coba keluar dulu, Mbak,’’ perintah salah seorang petugas Satpol PP.
Namun, ketika petugas melongok ke dalam kamar ternyata ada seorang pria. Mereka lantas dimintai keterangan terkait status hubungan dan disuruh untuk menunjukkan KTP maupun buku nikah. Tapi, keduanya tak dapat menunjukkan bukuh nikah. ‘’Kami nggak ngapa-ngapain Pak,’’ ujar cewek berusia 20 tahunan itu kepada petugas.
Hingga akhirnya, petugas meminta mereka untuk berkumpul di ruang tengah kamar kos tersebut. Sementara itu, di kamar lainnya petugas penegak perda juga mendapati ada empat cewek dan dua pria yang bercengkerama di dalam kamar. Masing-masing diminta untuk menunjukkan kartu identitas dan diberikan pembinaan sekaligus didata.
‘’Tadi sempat ditemukan pasangan bukan suami istri dalam satu kamar. Itu sudah melanggar. Secara aturan kos memang tidak boleh,’’ terang Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandie.
Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun bersama lintas instansi. Tujuannya mencipatakan kondusivitas daerah selama bulan Ramadan. ‘’Setelah dilakukan pembinaan dan didata, kami limpahkan temuan ini ke bidang gakda (penegakan perda).’’ ujar Gamal.
Menurutnya, kos-kosan itu tercatat sudah dua kali melanggar ketentuan. Yakni, tahun ini dan pada 2023 lalu. Sebagai tindak lanjut, pemilik rumah kos harian tersebut bakal dilayangkan surat peringatan sekaligus dilakukan pembinaan. ‘’Nanti pemilik kosnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan juga,’’ katanya.
Selain kos-kosan, petugas gabungan malam itu sempat pula memergoki kafe yang menyediakan fasilitas biliar di Pilangbango dan Sukosari. Pengelola kedua kafe tersebut lantas diminta untuk menutup fasilitas permainan bola sodok saat itu juga.
Alasannya, karena melanggar peraturan wali kota (perwal) 5/2024. ‘’Sebagaimana perwal tersebut, tidak hanya tempat hiburan malam (THM) saja, tempat permainan bola sodok dilarang buka atau beroperasi selama Ramadan,’’ jelasnya.
Selain itu, Gamal mendapati izin usaha kafe di Pilangbango melanggar aturan. Karena dalam izinnya tertera hanya sebagai rumah makan atau kafe. Tapi, ternyata di dalamnya menyediakan fasilitas biliar. ‘’Selain biliar, ada juga room karaoke dan kos-kosan. Ini tentu menyalahi izin (usaha),’’ tandasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto