Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Lagi, Satpol PP Kota Madiun Pergoki 7 Pasangan Muda-Mudi di Kos saat Malam Ramadan

Anggiyan Bayu • Sabtu, 23 Maret 2024 | 01:00 WIB
RAZIA: Petugas dari Satpol PP dan TNI/Polri melakukan razia cipta kondisi pada malam bulan Ramadan di sejumlah rumah kos, Rabu (20/3) malam hingga Kamis (21/3). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
RAZIA: Petugas dari Satpol PP dan TNI/Polri melakukan razia cipta kondisi pada malam bulan Ramadan di sejumlah rumah kos, Rabu (20/3) malam hingga Kamis (21/3). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah pasangan bukan muhrim kepergok tengah berduaan di dalam kamar kos-kosan.

Ulah mereka terungkap setelah Satpol PP Kota Madiun bersama dengan TNI/Polri menggelar operasi kamtibmas pada Rabu (20/3) malam hingga kemarin (21/3) dini hari.

Pelaksanaan razia menyisir rumah kos dan penginapan di berbagai tempat. Hasilnya, mereka menjaring tujuh pasangan di luar nikah.

Mereka diamankan di empat tempat berbeda. Perinciannya, dua pasangan di Gita Kost, Jalan Pepaya; satu pasangan di Griya Kampar, Jalan Kampar dan kos-kosan putra di Jalan Margatama; serta tiga pasangan di RedDoorz Kartoharjo.

Berbagai alasan diungkapan para sejoli kepada petugas penegak perda saat kepergok berduaan di dalam kamar.

Seperti yang terjadi di kos-kosan Jalan Pepaya.

Pria asal Bandung yang menghuni salah satu kamar di lantai 1 rumah kos tersebut mengaku hanya menginap sementara di kamar teman perempuannya.

Namun, petugas tak percaya begitu saja. Laki-laki itu bersama dengan teman perempuannya diminta untuk menunjukkan dan mengamankan kartu identitas yang bersangkutan.

Keesokan harinya mereka diminta datang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan.

‘’Selain penghuni, pemilik atau pengelola kos juga kami panggil,’’ kata Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandie kemarin.

Dia mengungkapkan, salah satu dari empat rumah kos yang terjaring razia pasangan bukan suami istri itu terbukti telah melanggar aturan serupa untuk kali kedua.

Petugas penegak perda lantar memberikan sanksi peringatan kepada pemilik penginapan.

‘’Setelah pembinaan, kami limpahkan temuan ini ke bidang gakda (penegakan perda),’’ ungkap mantan kabid kepemudaan dan olahraga disbudparpora itu.

Selain rumah kos, razia juga sempat menyasar tempat karaoke Wiro Sableng di Jalan Raya Soekarno-Hatta.

Berdasar laporan dari masyarakat, tempat karaoke itu nekat beroperasi saat Ramadan. Namun, saat disambangi petugas kemarin malam ternyata tutup.

‘’Untuk tempat hiburan malam memang dilarang buka maupun beroperasi selama Ramadan mulai dari 9 Maret hingga 14 April. Ini sesuai ketentuan dalam perwal 5/2024,’’ terang Gamal. (ggi/her)

Temuan Satpol PP

Gita Kost, Jalan Pepaya, Kelurahan Kejuron (2 pasangan)

Griya Kampar, Jalan Kampar, Kelurahan/Kecamatan Taman (1 pasangan)

RedDoorz Kartoharjo, Jalan Margatama, Kelurahan Kanigoro (3 pasangan)

Kos Putra, Jalan Margatama, Kelurahan Kanigoro (1 pasangan)

Editor : Mizan Ahsani
#kota madiun #ramadan #kamar #kos #razia #pasangan #malam #satpol pp