Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dua Kepala Dinas di Kota Madiun Segera Pensiun, Maidi Isyaratkan Mutasi Lagi

Anggiyan Bayu • Senin, 25 Maret 2024 | 22:00 WIB
Wali Kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun Maidi

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Seorang pecatur boleh mengubah strategi saat langkah sebelumnya dianggap keliru.

Di dunia pemerintahan, kepala daerah tak dilarang menggeser sejumlah jabatan penting dengan berbagai pertimbangan. Seperti yang dilakukan Wali Kota Madiun Maidi Kamis (21/3) lalu.

Maidi mengisyaratkan, perombakan masih bisa dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir.

''Mungkin masih ada lagi (mutasi, Red) kalau ada yang tertinggal,’’ kata Maidi, Minggu (24/3).

Maidi mafhum wewenang mutasi jabatan yang dimilikinya habis pada 22 Maret 2024. Itu sesuai Permendagri 73/2016.

Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Penetapan paslon Pilkada 2024 jatuh pada 22 September mendatang.

‘’Mutasi masih bisa, tapi harus persetujuan mendagri,’’ terangnya.

Lampu hijau dari Mendagri Tito Karnavian menjadi kunci bisa atau tidaknya perombakan dilakukan.

Strategi pemerintahan yang telah diterapkan saat ini, bisa saja diubah dalam perjalanannya.

Hal itu mengingat kewenangan melakukan mutasi terhadap beberapa kondisi pengecualian.

Maidi masih melakukan pergeseran jabatan seandainya ada pejabat meninggal dunia, kena pidana, atau jabatan itu kosong.

''Saya masih satu bulan lagi purna tugas. Masih mungkin ada mutasi untuk mengisi kursi jabatan kosong,'' ujarnya.

Isyarat Maidi untuk kembali melakukan mutasi tampaknya benar terjadi.

Sebab, ada beberapa kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan kosong pertengahan tahun ini.

Seperti dua jabatan kepala dinas (kadin) ini.

Yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Rully Dwi Ratnawati, yang bakal pensiun Mei nanti.

Kemudian, disusul Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUKM) Kota Madiun R. Andriono Waskito Murti.

‘’Setelah saya purna tugas, insya Allah tidak menyusahkan Pj (penjabat wali kota),’’ tutur Maidi.

Terpisah, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Soeko Dwi Handiarto mengatakan, mutasi masih bisa terjadi hingga wali kota purna tugas.

Namun, harus dengan persetujuan mendagri. ‘’Masih bisa itu (mutasi, Red). Kalau tanpa persetujuan mendagri, tidak bisa, ’ ujar Soeko. (ggi/den)

Editor : Mizan Ahsani
#Maidi #kota madiun #mutasi #pejabat #kepala dinas #wali