Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mantan Dekan Ummad Lapor Polisi, Sebut Puluhan Ijazah Mahasiswanya Ilegal, Pihak Kampus Beri Tanggapan

Erlita H • Selasa, 2 April 2024 | 18:31 WIB
LAPOR PAK: Mahfudz Daroini (pakaian batik), mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ummad ke Satreskrim Polres Madiun Kota kemarin (1/4). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
LAPOR PAK: Mahfudz Daroini (pakaian batik), mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ummad ke Satreskrim Polres Madiun Kota kemarin (1/4). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penerbitan ijazah S1 ilmu komunikasi dan ilmu kesejahteraan sosial Ummad (Universitas Muhammadiyah Madiun) dipersoalkan.

Sebab, 35 ijazah mahasiswa untuk dua program studi (prodi) itu dianggap ilegal.

Mahfudz Daroini, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ummad, melapor ke Satreskrim Polres Madiun Kota, Senin (1/4).

Penerbitan ijazah di Ummad diduga tidak prosedural dan melanggar Permendikbudristek 6/2022.

Hanya saja, berkas pelaporan itu dikembalikan oleh penyidik.

Karena lampiran bukti dengan surat-surat administrasi dirangkap satu. Padahal, seharusnya displit.

‘’Lulusan (sarjana) tahun 2022 ada 35 penerima ijazah yang ijazahnya berpotensi ilegal. Meliputi, ilmu kesejahteraan sosial 26 ijazah dan 9 ijazah ilmu komunikasi,’’ terang Mahfudz.

Menurutnya, puluhan ijazah program sarjana itu dianggap ilegal lantaran terindikasi melanggar pasal 7 ayat 1 poin A Permendikbudristek 6/2022.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa ijazah tersebut ditandatangani oleh rektor dan dekan untuk universitas maupun institut.

Serta dibubui juga teken dari ketua dan wakil ketua untuk sekolah tinggi.

‘’Tetapi di ijazah yang diterbitkan (Ummad) tahun lulusan 30 November 2022 itu hanya ditandatangani oleh rektor. Sedangkan, dekan tidak ikut tanda tangan,’’ bebernya.

Mahfudz mengungkapkan, sejauh ini temuannya hanya pada 35 ijazah program sarjana lulusan 2022 untuk jurusan ilmu komunikasi dan ilmu kesejahteraan sosial.

Sementara pada jurusan atau prodi lainnya serta lulusan sarjana tahun 2023 masih didalami.

‘’Saya berharap agar Polres Madiun Kota secara terbuka dan transparan memproses ini (dugaan ijazah ilegal) sesuai peraturan perundang-undangan tanpa ada subjektivitas,’’ harapnya.

Terpisah, Sekretaris Rektor Ummad Anam Sutopo menyatakan, ijazah yang yang telah diterbitkan itu asli dan bisa dicek lewat program PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) melalui https://ijazah.kemdikbud.go.id/.

‘’Saya kira itu tidak mendasar dan saya kira ijazah kita itu nggak palsu. Untuk mengecek (keaslian) ijazah di PDDikti dan setiap orang bisa ngecek,’’ terangnya.

Menurutnya, saat itu Mahfudz yang menjebat sebagai dekan enggan tandan tangan di ijazah tersebut.

Hingga akhirnya diambil alih oleh direktur akademi yang merupakan atasan dekan.

‘’Waktu itu dekannya siapa tanya Pak Mahfudz sendiri yang jadikan dan tidak mau tanda tangan. Sehingga direktur akademik mengambil alih,’’ ungkap Anam.

Pihaknya juga berani menjamin bahwa ijazah program sarjana itu asli. Bahkan, 35 mahasiswa penerima ijazah tersebut sudah diwisuda dan dinyatakan lulus oleh rektor.

‘’Mereka juga bagian dari Ummad. Tapi, hanya karena tidak puas terhadap manajemen baru sehingga melaporkan yang dianggap tidak baik. Dan, pimpinan siap menggaransi ijazah yang diterbitkan itu ijazah asli dan legal,’’ jelas Anam. (mg1/her)

Editor : Mizan Ahsani
#ilegal #palsu #ijazah #ummad #mahasiswa #Muhammadiyah #madiun