KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pelaporan terkait dugaan ijazah ilegal yang dilakukan mantan dekan Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) membuat pihak rektorat gerah.
Rabu (3/4), rektor kampus tersebut angkat bicara menjelaskan mengenai duduk masalah kasus dugaan 35 ijazah mahasiswa yang diduga diterbitkan secara tak prosedural itu.
Rektor Ummad Prof Dr Sofyan Anif menegaskan, penerbitan ijazah program sarjana untuk mahasiswa ilmu komunikasi dan ilmu kesejahteraan sosial pada 2022 sudah tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dengan demikian, ijazah itu dianggap asli. ‘’35 ijazah tersebut sudah memiliki penomoran ijazah nasional (PIN) sehingga tidak ada celah sedikit pun dari Ummad untuk membuat ijazah palsu,’’ katanya.
Sofyan sempat menunjukkan keabsahan ijazah itu kepada awak media.
Dalam ijazah tersebut tertera tanda tangannya dan tanpa disertai teken dari Mahfudz Daroini, mantan dekan Fisip Ummad.
Kolom itu kosong karena memang yang bersangkutan enggan tanda tangan.
Karena sikap dari Mahfudz, saat itu pihaknya menerapkan pasal 7 ayat 5 Permendikbud 5/2022.
Yang mana, apabila rektor, ketua, direktur, dekan, atau pemimpin unit pengelola program studi berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan, pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas ketua, pelaksana tugas direktur, pelaksana tugas dekan, atau pelaksana tugas pemimpin unit pengelola program studi dapat menandatangani ijazah.
‘’Ijazah ini sudah kami buat dan tanda tangani, tetapi beliau (Mahfudz Daroini, Red) tidak mau tanda tangan,’’ ujar Sofyan.
Atas kejadian itu, pihaknya lantas memberikan kewenangan kepada direktur akademik untuk mengambil alih tugas penandatanganan ijazah dan transkrip mahasiswa lulusan tahun 2022.
Meski sudah dilaporkan ke polisi, Sofyan menyatakan tidak akan menuntut balik yang bersangkutan. ‘’Mudah-mudahan selesai dengan begini,’’ harapnya.
Bagaimana dengan dugaan kasus penelitian re-akreditasi ilegal yang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian? Sofyan enggan menanggapi hal tersebut. Dia memilih fokus untuk mengembangkan Ummad.
‘’Itu (penelitian re-akreditasi ilegal) tidak mungkin kami lakukan. Kalau memang benar seperti apa yang dituduhkan tentu akan ketahuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),’’ jelasnya. (mg1/her)
Editor : Mizan Ahsani