Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Kota Madiun Ketok Regulasi Perlindungan Disabilitas

Anggiyan Bayu • Sabtu, 6 April 2024 | 21:00 WIB
DIDOK: DPRD dan Pemkot Madiun akhirnya menyepakati hasil pembahasan dua raperda kemarin (5/4), salah satunya merupakan usulan legislatif. (SETWAN)
DIDOK: DPRD dan Pemkot Madiun akhirnya menyepakati hasil pembahasan dua raperda kemarin (5/4), salah satunya merupakan usulan legislatif. (SETWAN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah pekerjaan rumah menyertai para anggota DPRD Kota Madiun di sisa masa kerja mereka yang tinggal hitungan bulan.

Di antaranya, membahas tiga raperda inisiatif tentang pengelolaan dan pemanfataan teknologi informasi dan komunikasi; penyelenggaraan inovasi daerah; serta pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengaku ketiga raperda tersebut masih dalam proses pembahasan.

Meski begitu, pihaknya optimistis tiga produk hukum usulan legislatif tersebut selesai sebelum Agustus mendatang.

‘’Ini (raperda inisiatif) bukan yang terakhir. Kami masih ada tiga lagi. Dan, Insya Allah bisa selesai sebelum masa kerja kami berakhir,’’ ujarnya kemarin (5/4).

Sementara itu, satu raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang sudah dibahas sejak September 2023 lalu akhirnya beres.

Produk hukum usulan dewan tersebut didok berbarengan dengan disahkannya raperda perubahan kedua atas perda 4/2015 tentang penanaman modal.

Istono menilai kedua raperda tersebut manfaatnya besar bagi masyarakat. Raperda tentang perlindungan disabilitas misalnya.

Dia mengatakan, raperda itu merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam memperjuangkan nasib kaum disabilitas agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.

Selain itu, menurutnya, sebagai perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi serta pelanggaran hak asasi manusia.

‘’Menurut hemat (pendapat) kami, raperda inisiatif ini cukup prestisius. Difabel memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non-disabilitas,’’ terang Istono.

Selanjutnya, dua raperda itu akan dikonsultasikan ke pemprov sekaligus dimintakan persetujuan kepada gubernur untuk disahkan menjadi produk hukum.

‘’Setelah mendapatkan persetujuan dan penomoran, kemudian perda tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat,’’ jelas legislator dari Partai Demokrat itu. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #Maidi #kota madiun #disabilitas #Raperda