KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Riset, & Teknologi melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah menjamin keaslian ijazah & lulusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad).
Ijazah yang diterbitkan Ummad dinyatakan legal dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
‘’Kemendibukristek, LLDikti wilayah VII dan tim data PD Dikti LLDikti wilayah VII menegaskan bahwa semua kelulusan dan ijazah yang dikeluarkan oleh UMMAD di bawah kepemimpinan Prof Dr Sofyan Anif sah secara hukum,’’ katanya, Rabu (3/4).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab LLDikti sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi swasta terhadap disinformasi yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan perkembangan dan tata kelola UMMAD dalam 1,5 tahun terakhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Saat ini UMMAD juga dipercaya oleh pemerintah melalui Program Hibah APPP PTS Tahun 2024 untuk menjadi UMJT (Universitas Muhammadiyah Jawa Timur) dengan menambah 6 Prodi baru adaptif.
Dia menyatakan, semua ijazah dan lulusan Ummad itu legal. Bahkan, mahasiswa Ummad juga diwisuda sehingga kelulusannya dinyatakan legal.
‘’Semua kelulusannya sudah melalui proses dan standar yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Baik itu berupa tanda tangan ijazah oleh rektor dan direktur akademik juga sudah sesuai dengan permendikbud yang berlaku,’’ katanya.
Sudah clear & clean bahwa dari jumlah satuan kredit semesternya (SKS) sudah memenuhi standar. Begitu juga dengan masa studinya telah memenuhi standar. Pemenuhan aspek PIN juga sudah.
Pelaporan PD Dikti sudah memenuhi semuanya. Penandatangan ijazah oleh Rektor dan Direktur Akademik juga sudah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Bahkan, manajemen dan perkembangan UMMAD di bawah kepemimpinan Prof Dr Sofyan Anif yang langsung diberikan mandat dari PP Muhammadiyah menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. (*)
Editor : Mizan Ahsani