KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Potensi kecurangan saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD-SMP di Kota Madiun coba diminimalisir.
Salah satunya, dinas pendidikan (dindik) setempat bakal memverifikasi keabsahan berkas kartu keluarga (KK) para peserta didik.
Kadindik Kota Madiun Lismawati menegaskan, praktitk titip nama pada KK seorang untuk mempermudah peserta didik masuk sekolah yang diinginkan melalui jalur zonasi mesti dicegah.
‘’Nama calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam KK yang sama dengan orang tua kandungnya,’’ katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata Lismawati, identitas calon peserta didik baru bakal dipelototi panitia PPDB.
Nah, nama peserta didik serta orang tua yang terdaftar dalam KK akan dicocokkan dengan identitas wali murid yang tertera dalam ijazah, rapor, hingga akta kelahiran.
Seandainya ketiga dokumen tersebut tak sesuai dengan KK, maka panitia berhak mendiskualifikasi calon peserta didik yang bersangkutan dalam seleksi PPDB.
‘’Jika pindah domisili pun, setidaknya harus satu tahun sebelum pendaftaran PPDB,’’ tegasnya.
Selain untuk memperketat praktik culas, Lismawati menyebut perubahan regulasi ini juga untuk memaksimalkan partisipasi peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah.
Di samping itu, juga untuk meminimalisir kasus sekolah yang mengalami kekurangan murid.
Menurut Lismawati, regulasi baru tersebut merujuk Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023
Namun, untuk aturan pedoman atau pelaksanaan teknis masih digodok. ‘’Menunggu aturan di-perwal-kan,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, PPDB bakal berlangsung pada Juni mendatang.
Saat ini, dindik tengah merumuskan serta menyusun aturan main dalam pelaksanaan PPDB kelak. ‘’Insya Allah kami upayakan aturan PPDB bisa secepatnya turun,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani