KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Kebutuhan anggaran untuk honor petugas ad hoc Pilkada Kota Madiun ternyata cukup besar.
Khusus panitia pemilihan kecamatan alias PPK, misalnya. Anggaran yang tersedot untuk keperluan pembayaran honor bulanan ketua dan anggota PPK sekitar Rp 33,9 juta.
Perinciannya, honor tiga ketua PPK Taman, Kartoharjo dan Manguharjo masing-masing sebesar Rp 2,5 juta.
Sedangkan, honor bagi enam anggota PPK lainnya di masing-masing kecamatan sebesar Rp 26,4 juta.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat mengatakan, untuk honor PPK saat pilkada nanti bakal dicukupi oleh KPU Jatim.
Sedangkan, pihaknya hanya mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan honor panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Meski begitu, dia menyatakan nominal honor yang bakal diterimakan kepada PPK, PPS dan KPPS tersebut naik dibandingkan saat pilkada 2018 lalu.
‘’Dibandingkan dengan pilkada 2019 lalu, honor yang akan diterima petugas ad hoc nantinya meningkat hingga dua kali lipat atau naik sekitar 80 persen,’’ terang Rokhani, Rabu (1/5).
Saat ini, menurutnya, tahapan rekrutmen PPK masuk dalam penelitian berkas administrasi.
Sementara itu, sampai dengan hari terakhir pendaftaran pada Senin (29/4) lalu ada sebanyak 310 orang pelamar via Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
‘’Setelah penelitian berkas selesai, tahapan selanjutnya akan dilakukan tes CAT,’’ ungkapnya. (mg1/her)
Data Sebaran Petugas Ad Hoc
- PPK: 15 orang
- Jabatan ketua: 3 orang (Manguharjo, Taman, Kartoharjo)
- Anggota: 12 orang
Besaran honor bulanan PPK
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Total kebutuhan anggaran per bulan: Rp 33,9 juta
- Masa kerja: 7–8 bulan
Editor : Mizan Ahsani