Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pilkada Kota Madiun Catat Sejarah: Nihil Calon Perseorangan, Pertama Kali sejak 2008

Anggiyan Bayu • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi pemilu (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Ilustrasi pemilu (DOKUMEN RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sejarah itu akhirnya terputus. Penyelenggaraan pemilihan wali kota (pilwakot) untuk kali pertama sejak 2008 nihil diikuti calon perseorangan.

Kepastian itu diketahui setelah tidak adanya calon independen yang melampirkan berkas pendaftaran via jalur perseorangan ke KPU Kota Madiun sampai dengan Minggu (12/5) lalu.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko mengakui, pilkada 2024 menjadi anomali perhelatan pesta demokrasi sebelumnya.

Pada pilkada 2018 lalu misalnya. Saat itu, ada satu pasangan calon (paslon) perseorangan yang ikut kontestasi.

Kemudian, pada 2013 ada dua paslon independen. Lalu, pada 2008 terdapat satu paslon perseorangan.

‘’Jadi, (tahun) ini untuk pertama kalinya di Kota Madiun nggak ada calon dari jalur perseorangan,’’ katanya, Senin (13/5).

Pihaknya tak tahu menahu musabab nihilnya calon perseorangan pada pilkada 2024.

Yang jelas, pengumuman tentang dibukanya pendaftaran calon untuk jalur perseorangan sudah dilakukan  secara masif.

‘’Saya tidak bisa memastikan dan mengira-ngira apa alasannya ya,’’ ujar Herdi.

Terpisah, Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana menilai tak adanya calon dari jalur perseorangan tahun ini lebih disebabkan karena beratnya syarat pencalonan.

Seperti diharuskannya calon independen untuk mengumpulkan minimal 15.388 foto kopi KTP sebagai bentuk syarat dukungan.

‘’Baik calon perseorangan maupun dari parpol bagi saya sama saja. Sepanjang memenuhi ketentuan dan hasil verifikasi administrasi, semua bisa menjadi calon,’’ terang Wisnu. (mg1/her)

Editor : Mizan Ahsani
#pilkada #calon perseorangan #KPU #madiun #partai #wali kota