Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Madiun Jadi Jalur Distribusi Barang Ilegal, 1 Juta Batang Rokok Sudah Dimusnahkan Bea Cukai

Anggiyan Bayu • Rabu, 22 Mei 2024 | 18:00 WIB
BKC ILEGAL: Rokok ilegal hasil penindakan pada Desember 2023–Februari 2024 dimusnahkan Bea Cukai Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
BKC ILEGAL: Rokok ilegal hasil penindakan pada Desember 2023–Februari 2024 dimusnahkan Bea Cukai Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun tidak mau berlama-lama menyimpan bukti barang kena cukai ilegal.

Kemarin (21/5) ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diamankan selama penindakan Desember 2023 sampai Februari 2024 lalu itu langsung dimusnahkan.

Kepala KPPBC Madiun Dwi Jogyastara mengatakan, negara berpotensi merugi hingga Rp 765 juta seandainya seluruh barang kena cukai ilegal tersebut diperjualbelikan.

‘’Pemusnahan BKC ilegal sebagian besar rokok polos,’’ kata Yogi -sapaan akrab Jogyastara.

Total ada sebanyak 760.220 batang rokok ilegal atau bodong yang disita dan dimusnahkan.

Perinciannya, 754.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 5.840 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).

Sedangkan MMEA sekitar 309,070 liter dari berbagai merek.

Menurut Yogi, barang kena cukai ilegal itu dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Pun, wajib dilenyapkan lantaran tak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

‘’Sejumlah BKC berasal dari 29 penindakan yang dilakukan petugas di wilayah KPPBC Madiun. Ini hasil operasi pasar, kios dan toko serta temuan pengiriman di jasa ekspedisi,’’ jelasnya.

Berdasarkan peta kerawanan, Yogi memastikan Kota Madiun bukan menjadi wilayah produsen maupun pemasaran utama barang kena cukai ilegal. Melainkan sebagai jalur distribusi.

Meski begitu, bukan berarti tanpa antensi. Menurut dia, kerawanan seluruh wilayah patut diantisipasi.

‘’Kami bicara kepentingan nasional. Karena yang kami lakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan sisi kesehatan masyarakat,’’ terangnya.

Yogi mengungkapkan, peredaran barang kena cukai ilegal belakangan ini telah merambah dunia digital atau e-commerce (perdagangan elektronik).

Bahkan, proses distribusinya memanfaatkan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.

Jika mengendus praktik culas, petugas akan minta pihak ekspedisi menunda pengiriman.

‘’Kami memiliki Tim Cyber Crawling. Tim menganalisa dan mengumpulkan informasi dari media sosial serta marketplace untuk menemukan dugaan pelanggaran barang ilegal,’’ bebernya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, berbagai modus selama ini dilakukan pengedar untuk melancarkan aksinya.

Terbaru, petugas melakukan penindakan di ruas tol Ngawi-Kertosono pada 18 Maret lalu.

Tepatnya di kilometer 588 B.

Kala itu, sebuah truk boks dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok dari Madura menuju Bogor.

Ketika diperiksa petugas, ditemukan 18 merek rokok ilegal tanpa pita cukai jenis SKM sebanyak 76.200 bungkus atau 1.54.000 batang.

Kemudian, satu merek rokok jenis SPM sebanyak 1.500 bungkus atau 30.000 batang rokok. ‘’Nilai barang diperkirakan Rp 2 miliar dengan kerugian negara sebesar 1,4 miliar,’’ ungkap Yogi.

Guna mengelabui petugas, lanjut Yogi, sopir dan kernet bus mengaku tengah mengangkut buku dari Surabaya.

Selain itu, kondisi barang disegel sehingga menyerupai paket kiriman resmi.

‘’Dari hasil pengembangan terdapat empat tersangka yang terlibat dalam epredaran BKC ilegal. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada 16 Mei lalu,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#ilegal #alkohol #rokok #minuman #bea cukai #madiun