Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kedapatan Transaksi Sabu-Sabu, Pria Asal Kota Madiun Ini Dibekuk Polisi

Anggiyan Bayu • Selasa, 28 Mei 2024 | 04:30 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (Antara)
Ilustrasi sabu-sabu. (Antara)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – AR kini harus meringkuk di tahanan. Dia ditangkap anggota Satreskoba Polres Madiun Kota. Pria 48 tahun itu dibekuk lantaran membeli narkoba sabu-sabu (SS) dari seorang warga. AR ditangkap ketika bertransaksi di Jalan Puspo Warno, Kelurahan Sogaten, Manguharjo.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap AR dilakukan setelah petugas sebelumnya memperoleh laporan terkait adanya proses transaksi narkoba, Jumat (17/5) lalu. Saat itu, sekitar pukul 02.15, anggota satreskoba membuntuti gerak-gerik AR.

Polisi lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan satu poket SS 0,22 gram. Barang haram itu terbungkus isolasi berwarna hitam yang disimpan AR di dalam saku celananya.

AR lantas digelandang ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan. Pun, yang bersangkuta juga sempat dilakukan tes urine. Hasilnya, dalam tubuh AR terkandung zat metamfetamin.

‘’Berdasarkan pengakuan AR, sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri. Kalau ditanya AR warga setempat atau bukan, sementara belum bisa kami sampaikan,’’ kata Pjs Kasatreskoba Polres Madiun Kota Iptu Ali Sadikin kemarin (26/5).

Dari saat penangkapan hingga pengungkapan kasus memang memakan waktu. Ali beralasan karena perlunya dilakukan pengembangan penyelidikan terkait AR. Termasuk mencari tahu yang bersangkutan memperolehan barang haram itu dari mana.

‘’Perkara akan terus kami dalami. AR dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,’’ terang Ali. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #sabu-sabu #mapolres madiun kota #narkoba