Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Macung Bacawawali Dampingi Maidi, F Bagus Panuntun Harus Relakan Status Anggota DPRD Kota Madiun Terpilih

Anggiyan Bayu • Senin, 8 Juli 2024 | 01:30 WIB

 

Bacawali Maidi dan Bacawawali Kota Madiun F Bagus Panuntun
Bacawali Maidi dan Bacawawali Kota Madiun F Bagus Panuntun

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Andaikan Maidi benar-benar menggandeng F Bagus Panuntun (BP) sebagai bacawawalinya tentu berimplikasi terhadap status ketua DPD PSI tersebut. Ya, Bagus yang merupakan anggota DPRD terpilih itu tentu harus mengundurkan diri sebagai legislator.

Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

‘’Anggota maupun calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib mengundurkan diri jika menjadi pasangan calon pemilihan,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Minggu (7/7).

Dia menjelaskan, terdapat syarat wajib bagi anggota maupun caleg terpilih yang hendak berkontestasi pada pilkada tahun ini. Untuk anggota legislatif yang masih aktif, lanjutnya, mesti menyatakan secara tertulis terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, DPD, DPRD sejak ditetapkan sebagai paslon.

Ada beberapa dokumen wajib yang menjadi persyaratan. Di antaranya, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang.

‘’Jika saat penetapan paslon tapi dokumen yang dimaksud belum terbit, maka yang bersangkutan dapat menyerahkan tanda terima pengajuan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan bahwa dokumen pengajuan dalam proses,’’ jelas Pita.

Sedangkan bagi caleg terpilih belum dilantik tapi macung pilkada? Pita menyebut ada syarat berbeda. Yakni, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik (parpol) peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota legislatif.

Nah, jadwal penyerahan dokumen tersebut lebih cepat jika dibandingkan dengan bakal calon yang berstatus anggota legislatif. ‘’Kalau untuk caleg terpilih penyerahan dokumen saat pendaftaran paslon,’’ ungkapnya.

Adapun posisi caleg terpilih yang mengundurkan diri itu nantinya akan digantikan atau diberikan kepada caleg lain dari parpol dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Jika ada kasus bakal calon peserta pemilihan yang berstatus anggota sekaligus caleg terpilih, maka harus mengikuti mekanisme syarat caleg terpilih seandainya masa jabatan anggota dewan habis sebelum pendaftaran paslon.

‘’Posisi caleg terpilih mengundurkan diri diisi caleg lain dari parpol dan daerah pemilihan (dapil) yang sama,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pilkada #caleg terpilih #Maidi #kota madiun #KPU #bacawawali