KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Dugaan kesalahan prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berbuntut panjang.
Kesalahan coklit itu dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di asrama Biara Congregasi Santo Aloysius (CSA), beberapa waktu lalu.
Bawaslu Kota Madiun memastikan bakal menindaklanjuti kasus tersebut.
Diawali dengan penyerahan surat saran perbaikan (sarper) dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) kepada panitia pemilih kecamatan (PPK).
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian, Jumat (12/7).
‘’Kami sudah instruksikan panwascam untuk segera menyodorkan sarper ke PPK,’’ kata Mohda Alfian.
Menurutnya, sarper nanti berisi tentang perbaikan data pemilih.
PPK diberikan waktu sekitar tiga hari untuk menindaklanjuti sarper tersebut.
Jika tidak direspons, Bawaslu bakal menganggap itu sebagai temuan pelanggaran coklit.
‘’Kalau PPK tidak ada reaksi ya naik ke tingkat kota (bawaslu) untuk menyodorkan sarper ke KPU. Kalau benar-benar tidak bisa diperbaiki atau ditindaklanjuti, jadi temuan,’’ terangnya.
Mohda menilai temuan itu cukup fatal. Karena tetap memasukkan dua orang yang sudah meninggal dunia ke dalam data pemilih.
Hal itu diasumsikan bahwa pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung ke sasaran pemilih.
‘’Ada salah prosedur. Selama proses berjalan masih bisa diperbaiki. Tahap sementara kami mengingatkan untuk perbaikan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengaku belum mengetahui secara utuh kesalahan prosedur yang dilakukan pantarlih.
Pun, pihaknya belum dapat menindaklanjuti persoalan itu lantaran belum mendapatkan sarper dari bawaslu.
‘’Kalau memang ada (kesalahan prosedur pantarlih, Red), KPU belum menerima sarper. Yang ditindaklanjuti apa kalau sarpernya belum ada,’’ tandasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani