KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Harapan Dodik Rahardiyono bisa duduk di kursi empuk gedung Taman Praja pupus.
Calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem itu terancam batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun periode 2024–2029. Gegaranya, dia keburu dipecat oleh DPP Nasdem.
Pemecatan Dodik tersebut bermuara dari hasil sidang mahkamah partai dengan perkara gugatan internal pergeseran suara di daerah pemilihan (dapil) Madiun Kota IV yang diajukan oleh Tutik Endang Sri Wahyuni pada 18 Mei lalu.
Dari hasil persidangan itu, Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan gugatan Tutik.
‘’Alasan pemecatan di DKPN karena Tutik menang gugatan. Setelah Tutik menang ditindaklanjuti DPP dengan mengeluarkan SK (surat keputusan) pemecatan Dodik dan penggantian Dodik oleh Tutik,’’ jelas Amanto, Ketua DPD Nasdem Kota Madiun kemarin (16/7).
Selanjutnya, pihaknya diminta untuk menindaklanjuti putusan DPP tersebut ke KPU Kota Madiun terkait usulan calon anggota DPRD terpilih dari Nasdem yang akan dilantik pada 24 Agustus mendatang.
‘’Segera kami tindaklanjuti karena sudah mendekati pelantikan. Saya sebagai ketua DPD harus taat dan tunduk pada DPP,’’ ujar Amanto.
Kemarin siang, Amanto bersama dengan Tutik mendatangi kantor KPU menjelaskan duduk perkara internal partainya. Pun, membeberkan hasil putusan mahkamah partai.
‘’Saya sampaikan semuanya ke KPU terkait hal-hal yang terjadi dalam internal partai kami. Khususnya, soal sengketa antara Dodik dan Tutik,’’ terangnya.
Sementara itu, Tutik mengaku bersyukur mahkamah partai telah mengabulkan permohonan gugatannya. Sebab, sesuai surat edaran (SE) DPP Nasdem memang melarang adanya pergeseran suara di internal partai dalam dapil yang sama.
‘’Dari SE itulah saya memberanikan diri untuk mengajukan gugatan di mahkamah partai. Kebetulan kasus saya dengan Dodik karena adanya pergeseran suara,’’ ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Madiun itu menjelaskan, pergeseran suara yang dialaminya terjadi saat rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga rekapitulasi tingkat kota.
Saat itu, perolehan suara Dodik bertambah 102 suara. Padahal, suaranya unggul dari Dodik dengan perolehan 1.303 suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
‘’Perolehan saya 1.303 suara, sedangkan dodik 1.226 suara atau selisih 77 suara. Ada pergeseran suara internal. Mulai PPK hingga disahkan KPU. Dodik bertambah 102 suara sehingga saya kalah,’’ beber Tutik. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto