Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Parah, Tiga Caleg Terpilih DPRD Kota Madiun Belum Setor Tanda Terima LHKPN, Begini Pernyataan KPU

Anggiyan Bayu • Kamis, 18 Juli 2024 | 23:00 WIB

ILUSTRASI FOTO : Pelaporan harta kekayaan oleh caleg terpilih menjadi syarat wajib untuk pengambilan sumpah janji.
ILUSTRASI FOTO : Pelaporan harta kekayaan oleh caleg terpilih menjadi syarat wajib untuk pengambilan sumpah janji.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Belum semua calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Madiun terpilih melaporkan harta kekayaannya.

Dari catatan KPU Kota Madiun, setidaknya ada tiga caleg yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka ke KPK.

Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, ketiga caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut berasal dari Perindo, Nasdem dan PDIP.

Meski begitu, pihaknya enggan menyebut masing-masing identitas caleg yang dimaksud.

"Hingga hari ini (kemarin, Red) ada tiga caleg terpilih yang belum menyetorkan tanda terima LHKPN dari KPK kepada KPU,’’ katanya, Rabu (17/7).

Pita menambahkan, nantinya tanda terima dari KPK tersebut harus disampaikan kepada KPU.

Apabila itu tidak terpenuhi, namanya tidak akan dicantumkan saat penyampaian nama calon terpilih untuk pelantikan.

"KPU Kota Madiun hanya menyampaikan 27 caleg terpilih dari total seharusnya 30 caleg terpilih. Itu kalau ketiga caleg terpilih ini belum menyampaikan tanda terima LHKPN hingga batas akhir,’’ terangnya.

Menurutnya, penyampaian tanda terima LHKPN dari caleg terpilih ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Artinya, tanggal terakhir batas pelaporan tersebut adalah tanggal 3 Agustus mendatang. Karena calon anggota DPRD Kota Madiun terpilih bakal dilantik pada 24 Agustus.

"Penyampaian LHKPN bagi caleg terpilih ini bersifat wajib,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, Pita menjelaskan seandainya caleg terpilih tersebut sudah melaporkan hartanya tetapi tanda terima LHKPN dari KPK belum terbit, yang bersangkutan dapat menyampaikan surat pernyataan pelaporan LHKPN.

Yang penting, menurut dia, mereka sudah melaporkan harta kekayaan. "Surat pernyataan saja masih bisa diterima KPU. Selama sudah dan benar melaporkan, tidak masalah,’’ ujarnya.

Sementara terkait pelantikan caleg terpilih yang belum atau tidak melaporkan harta kekayaannya, Pita menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan DPRD.

"Dilantik atau tidak itu nanti urusan sektretariat DPRD, bukan urusan kami. Konsekuensi dari KPU hanya tidak mencantumkan nama caleg terpilih jika tidak melengkapi LHKPN,’’ jelasnya. (ggi/her)

Editor : Budhi Prasetya
#dprd #caleg terpilih #kota madiun #lhkpn #pelantikan