Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Timbangan Tak Standar Diperbaiki di Tempat, Pengukuran Tera Dilakukan Bergiliran di Kota Madiun

Erlita H • Minggu, 21 Juli 2024 | 18:51 WIB
STANDAR: Petugas dari UPTD Metrologi Legal Disdag Kota Madiun melakuakn pengukuran tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di PBM. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
STANDAR: Petugas dari UPTD Metrologi Legal Disdag Kota Madiun melakuakn pengukuran tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di PBM. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Masih banyak pedagang pasar di Kota Madiun yang memakai timbangan tidak standar. Temuan itu didapatkan tim pengukuran tera ulang dinas perdagangan (disdag) saat turun di Pasar Besar Madiun (PBM). Dari 30–40 timbangan milik pedagang, ternyata hanya ada beberapa yang standar.

Pengukuran oleh UPTD Metrologi Legal Disdag tersebut dimulai pukul 09.00. Tim meminta pedagang mengumpulkan timbangan. Tujuannya, melihat alat timbangan mereka masih normal atau sudah mengalami kerusakan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap masing-masing timbangan milik pedagang. Setiap sudut dilihat. Alat ukur dari logam itu diperiksa. Mulai dari logam keseimbangan hingga pemberatnya. Hasilnya, ada beberapa timbangan yang tidak standar. Ketika dites, ternyata timbangannya tidak imbang.

Kepala UPTD Metrologi Legal Disdag Kota Madiun Tjatur Heri Siswanto mengaku tak dapat menyebutkan berapa jumlah timbangan pedagang yang tidak standar tersebut. Karena perbaikan timbangan pedagang langsung dilakukan di tempat.

‘’Setelah ditera ulang, petugas akan memberikan label tera sesuai tahun berjalan 2024, dengan maksud bahwa (timbangan) itu layak digunakan untuk transaksi,’’ terangnya.

Pihaknya menyampaikan tindakan curang pedagang dalam bertransaksi tidak bisa dibenarkan. Sebab, tindakan itu sangat berdampak pada konsumen.

‘’Jadi, kegiatan tera ulang alat ukur ini memang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen maupun produsen yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi,’’ jelas Tjatur.

Tjatur mengungkapkan, tera ulang akan dilakukan di seluruh pasar tradisional di Kota Madiun. Namun, pelaksanaannya bergantian.

‘’Sebelum ditera ulang, kami lebih dulu lakukan pendataan alat ukur (tumbangan) untuk usaha perniagaan. Kemudian, kami berikan penomoran sebagai penanda,’’ katanya. (mg1/her)

Editor : Hengky Ristanto
#tera ulang #kota madiun #disdag #timbangan #pasar