Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Calon Wali Kota Madiun Harus Paham RPJPD, Penekanannya Peningkatan SDM untuk Generasi Emas 2045

Anggiyan Bayu • Minggu, 21 Juli 2024 | 21:30 WIB
DEAL: Pimpinan DPRD dan Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS 2025 dalam rapat paripurna pada Kamis malam (18/7) lalu.
DEAL: Pimpinan DPRD dan Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS 2025 dalam rapat paripurna pada Kamis malam (18/7) lalu.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Madiun 2025-2045 telah digedok. Legislatif ingin kerangka pembangunan selama dua dekade itu dipahami oleh mereka yang berniat memimpin kota ini.

Ya, mereka yang macung wali kota di coblosan November 2024 mendatang. ‘’Itu rancangan legislatif dan eksekutif, visi-misi calon kepala daerah harus mengacu RPJPD,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono. Minggu (21/7).

Menurut Istono, bacawali harus paham betul RPJPD. Sebab, itu parameter program pembangunan dan pemberdayaan kota ini. Dengan begitu, langkah eksekutif dan legislatif dengan calon kepala daerah bisa berjalan seirama.

‘’Dalam RPJPD sudah terukur parameter apa yang harus dicapai, semua sudah dirancang. Baik lima tahun pertama hingga lima tahun selanjutnya,’’ ujarnya.

Secara umum, lanjut Istono, RPJPD 2025-2045 berkonsentrasi pada pembangunan daerah dan sumber daya manusia (SDM). Butuh langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan SDM guna mewujudkan generasi emas 2045. Mulai kesehatan sampai pendidikan. ‘’Penekanan kami lebih ke peningkatan SDM,’’ bebernya.

Istono mengungkapkan, RPJPD telah melalui rentetan panjang pembahasan. Pun, melalui sederet pertimbangan kondisi riil kota. Sehingga, harapan serta cita-cita bersama dapat diwujudkan. ‘’Tentu ini untuk disengkuyung bersama, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk bisa menyelesaikan harapan dan mimpi Kota Madiun,’’ tuturnya.

Raperda RPJPD telah disepakati. Istono menyebutkan, ada beberapa catatan rekomendasi dari fraksi DPRD. Di antaranya, perlu dilakukan riset dan analisa mendalam terkait detail engineering design (DED) untuk memastikan desain teknis bangunan sesuai RPJPD.

Kemudian, dewan meminta eksekutif untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Itu guna memastikan seluruh masyarakat kota ini mendapat hak bersekolah berlandaskan RPJPD sebagai payung hukumnya. ‘’Jika semua klop, insya Allah mimpi 20 tahun ke depan akan berjalan sesuai harapan,’’ pungkasnya. (ggi/den)

 

Editor : Hengky Ristanto
#dprd #generasi emas 2045 #kota madiun #RPJPD #sdm