KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kabar pramuka tak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah membuat Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto resah.
Mengingat dalam Permendikbud 12/2024 disebutkan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekskul di sekolah bersifat sukarela.
Meski demikian, Eddy berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan sekaligus menyediakan pramuka untuk menyalurkan minat serta bakat anak dalam bidang kepanduan.
Sebab, menurutnya, pramuka erat kaitannya dengan kegiatan pembentukan mental dan karakter siswa.
‘’Sekolah dimbau untuk tetap menjadikan pramuka sebagai ekskul wajib,’’ ujar Eddy saat membuka Muscab Kwarcab Pramuka Kota Madiun di Gedung Diklat, Senin (22/7).
‘’Soalnya, (pembelajaran) pendidikan karakter, hormat-menghormati, dan sebagainya itu banyak didapat dari ekskul pramuka di sekolah,’’ imbuhnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap menyarankan dinas pendidikan (dindik) untuk berkonsultasi dengan Dispendik Jatim perihal ekskul pramuka.
Dengan harapan, keputusan yang diambil sekolah tidak menyalahi aturan.
‘’Kalau ini untuk kepentingan Kota Madiun, tentu kami akan mewajibkan siswa untuk mengikuti pramuka,’’ kata Eddy.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Kwarda Pramuka Jatim Kiagus Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan petisi penolakan.
Sasarannya, salah satu pasal dalam Permendikbud 12/2024 yang mengubah pramuka menjadi ekskul sukarela pada pembelajaran kurikulum.
‘’Jadi, kami sudah menolak dan akan mengawal agar pramuka menjadi pendidikan di dalam kurikulum seperti yang diwajibkan seperti sebelumnya,’’ ungkapnya. (mg1/her)
Editor : Mizan Ahsani