Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Dianggap Terlalu Fokus Pembangunan Fisik, Ketua DPRD: Jangan Lupakan Pengembangan SDM

Anggiyan Bayu • Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:00 WIB
LEGISLASI: DPRD beserta dengan Pemkot Madiun menyepakati bakal membahas tentang P-KUA PPAS 2024 dan raperda pengelolaan rusun umum, Jumat (26/7). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
LEGISLASI: DPRD beserta dengan Pemkot Madiun menyepakati bakal membahas tentang P-KUA PPAS 2024 dan raperda pengelolaan rusun umum, Jumat (26/7). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Empat prioritas pembangunan menjadi titik tekan dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (P-KUA PPAS) 2024.

Meliputi penguatan penerapan reformasi birokrasi berbasis smart city; peningkatan kemandirian ekonomi yang inklusif; percepatan kualitas hidup masyarakat melalui inklusivitas sosial; serta, penguatan infrastruktur yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.

‘’P-KUA PPAS berisi program prioritas anggaran masing-masing perangkat daerah dalam penyelesaian RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) 2019-2024. Isinya masih terkait pembangunan infrastruktur fisik,’’ kata Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra, Jumat (26/7).

Meski demikian, pihaknya berharap pemkot tidak mengesampingkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang diinginkan dewan.

‘’Ada program pembangunan SDM meski belum terfokus. Harapan kami agar eksekutif tidak melupakan pembangunan SDM,’’ tutur politikus PDIP itu.

Selain rancangan P-KUA PPAS, lanjut Andi Raya (AR), raperda tentang pengelolaan rumah susun umum juga ikut dibahas.

Dia menilai regulasi terkait pengelolaan hingga operasional rumah susun (rusun) perlu diselesaikan sebagai dasar dan payung hukum.

Di samping itu, menurutnya, menjadi pedoman perangkat daerah untuk mengoptimalkan rumah susun demi kesejahteraan masyarakat.

‘’Karena kebutuhan masyarakat yang mendesak, maka kami segerakan raperda untuk disahkan dan ditetapkan,’’ jelasnya.

AR tak menampik pengelolaan tiga rumah susun yang ada di Kota Madiun belum optimal sepenuhnya. Khususnya perihal sewa hingga pemeliharaan. Tentu dengan adanya raperda ini diharapkan fungsi serta manfaat rumah susun berjalan efektif.

‘’Memang di rumah susun masih banyak kekosongan. Bukan tak terisi, tapi menunggu penetapan raperda ini menjadi perda. Termasuk menjadi dasar perjanjian sewa-menyewa rumah susun,’’ terangnya.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan, ada beberapa poin P-KUA PPAS yang perlu ditindak lanjuti karena memang anggaran terbatas.

‘’Tapi, semaksimal mungkin kami bakal mengupayakan apa yang menjadi harapan DPRD dan masyarakat,’’ ujarnya.

Sedangkan untuk raperda pengelolaan rumah susun umum, Eddy menilai produk hukum itu perlu dibahas dan ditetapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah 13/2021 tentang penyelenggaraan rumah susun.

Selain itu, juga menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus. ‘’Dengan dasar ini, maka perlu ada penyusunan perda,’’ sebutnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #pembangunan #kota madiun #sdm