Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sah, KPU Putuskan Tutik Gantikan Dodik yang Dipecat Nasdem sebagai Calon Anggota DPRD Kota Madiun Terpilih

Anggiyan Bayu • Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - KPU Kota Madiun akhirnya memutuskan untuk menetapkan Tutik Endang Sriwahyuni sebagai calon legislatif (caleg) terpilih anggota DPRD Kota Madiun periode 2024–2029. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024.

‘’Hasil perubahan di dapil (daerah pemilihan) Kota Madiun 4 dari Nasdem. Semula Dodik Rahardiyono diganti perolehan suara selanjutnya atau Tutik,’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari kemarin (31/7).

SK perubahan caleg terpilih tersebut menindaklanjuti PKPU 6/2024. Menurut dia, posisi Dodik harus diganti lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca dipecat sebagai anggota Nasdem. ‘’TMS karena dipecat. Itu sesuai dokumen dari DPD Nasdem yang dikeluarkan DPP Nasdem yang kami terima,’’ terangnya.

Sejak menerima dokumen DPD Nasdem pada 16 Juli lalu, Pita menyebut KPU langsung menindaklanjuti berkas tersebut. Sesuai PKPU 6/2024, butuh waktu 14 hari bagi KPU untuk memproses dokumen. Termasuk mengklarifikasi ke DPP Nasdem.

‘’Kami klarifikasi ke DPP Nasdem ternyata benar. DPP membenarkan dokumen dikeluarkan DPP Nasdem. Dan, itu (dokumen pemecatan, Red) menjadi dasar ketika TMS, salah satunya dipecat, harus diganti,’’ ujar Pita.

Mengacu SK KPU Kota Madiun 139/2024 tentang Penetapan Hasil Pileg 2024, Dodik Rahardiyono memiliki perolehan 1.328 suara dapil Kota Madiun 4. Karena TMS, posisi Dodik digantikan Tutik dengan perolehan 1.293 suara. ‘’Kalau berkaitan dengan pelantikan bukan kewenangan kami. KPU hanya menyampaikan caleg terpilih,’’ katanya.

Ditanya terkait potensi gugatan terkait perubahan penetapan caleg terpilih, Pita coba bersikap diplomatis. Pihaknya bakal melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku seandainya memang ada gugatan dari Dodik. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#dprd #kota madiun #Caleg #KPU #nasdem