Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Puluhan Calon Pemilih Kota Madiun Dinyatakan TMS, Bawaslu Bakal Kroscek Dispendukcapil

Hengky Ristanto • Minggu, 11 Agustus 2024 | 01:30 WIB
Photo
Photo

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Pengawasan terhadap jalannya proses pencocokan dan penelitian (coklit) dievaluasi.

Masing-masing panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kota Madiun membeberkan temuan mereka selama masa proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.

Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan terdapat 33 temuan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh pantarlih dengan diberikan kode O4 alias pindah domisili.

Hanya, dalam penandaan pemilih TMS tersebut tidak disertai dengan bukti dukung.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan, temuan itu terdapat di satu kelurahan.

Yakni, di Banjarejo, Kecamatan Taman.

’’Pada prinsipnya, jika mereka (pantarlih) memiliki bukti dukung, maka tidak ada masalah. Namun, karena ini tidak ada tentu konsekuensinya adalah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya,’’ terangnya, Jumat (9/8).

Lebih lanjut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) setempat untuk menelusuri sekaligus melakukan verifikasi terhadap status kependudukan 33 calon pemilih tersebut.

Wahyu mengungkapkan, apabila mereka ternyata masih diketahui berdomisili di Kota Madiun, tentu status 33 orang itu mesti dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dia menekankan penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak pilih warga negara.

’’Jika dispendukcapil mengonfirmasi bahwa 33 nama tersebut masih tercatat sebagai warga Kota Madiun, maka mereka wajib dinyatakan MS. Tapi, kalau menyatakan mereka tetap TMS berarti menghilangkan hak pilih 33 warga ini,’’ jelasnya.

Di samping itu, Bawaslu juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang terjadi saat pleno di Kelurahan Taman.

Yang mana, adanya perubahan data pemilih setelah rapat pleno berakhir ternyata tidak dilaporkan kepada panwascam setempat.

’’Seharusnya rapat dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh jajaran kami, termasuk PKD (pengawas kelurahan/desa). Namun, setelah pleno selesai terjadi perubahan yang tidak diungkapkan dalam rapat dan tidak disampaikan kepada panwascam,’’ ungkap Wahyu.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan dari Panwascam Taman saat rapat evaluasi pada Kamis (8/8) lalu disebutkan terdapat ketidakcocokan dalam data pemilih di Kelurahan Kejuron, Taman, dan Mojorejo.

Di Mojorejo misalnya, pada berita acara pleno panitia pemilih kecamatan (PPK) tercatat jumlah pemilih laki-laki 4.113 jiwa dan perempuan 4.655 jiwa, tetapi tertulis 4.656.

Sehingga, total pemilih yang seharusnya 8.768 menjadi 8.769 orang.

Kemudian di Kelurahan Taman, PPS mencatat 116 pemilih TMS, tetapi saat pleno kecamatan tercatat 117.

Lalu, di Kelurahan Kejuron tercatat jumlah pemilih laki-laki 3.362 dan perempuan 3.683, sehingga totalnya 7.045 pemilih.

Namun, ketika pleno kecamatan jumlah pemilih perempuan tercatat 3.682 orang. Sehingga, total pemilih menjadi 7.044 jiwa. ’’Atas temuan itu kami sudah tindak lanjuti dalam rapat,’’ ujar Wahyu. (her)

Editor : Mizan Ahsani
#pilkada #tms #kota madiun #bawaslu #pemilih