Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Drama Pergeseran Suara Caleg Kota Madiun Berakhir, Nasdem Pulihkan Status Dodik

Anggiyan Bayu • Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
BATAL DIPECAT: Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun Agustinus Sudarmono bersama Dodik Rahardiyono (kiri) menyerahkan SK DPP di kantor KPU setempat, Kamis (15/8). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
BATAL DIPECAT: Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun Agustinus Sudarmono bersama Dodik Rahardiyono (kiri) menyerahkan SK DPP di kantor KPU setempat, Kamis (15/8). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Silang sengkarut pergeseran suara antar sesama calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem seperti tak berkesudahan.

Kamis (15/8), DPP Nasdem menganulir putusan mahkamah partai yang memecat Dodik Rahardiyono atas perkara perselisihan pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Pemulihan status itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) DPP Nasdem bernomor 223-KPTS/DPP-Nasdem/VIII/2024 tentang pencabutan SK pemberhentian Dodik.

Keluarnya SK yang ditandatangani oleh Ketum Nasdem Surya Paloh tersebut adalah sebuah ironi.

Sebelumnya, DPP Nasdem sempat meminta KPU menetapkan Tutik Endang Sri Wahyuni sebagai calon anggota DPRD Kota Madiun terpilih setelah memberhentikan Dodik pada 28 Juni lalu.

Saat itu, Dodik dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum melakukan pergeseran suara Tutik selaku pemohon hingga mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Hingga akhirnya, KPU Kota Madiun mengeluarkan SK bernomor 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024 pada 31 Juli lalu.

Isinya, mengenai hasil perubahan di daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun 4 dari Nasdem.

Semula ditetapkan sebagai calon anggota DPRD terpilih adalah Dodik Rahardiyono diganti perolehan suara selanjutnya atas nama Tutik Endang Sri Wahyuni.

Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun Agustinus Sudarmono mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan SK yang baru dari DPP.

Termasuk surat keterangan pengantarnya langsung menyerahkan ke kantor KPU.

’’Hari ini (kemarin, Red) kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas SK pencabutan atas SK pemberhentian Dodik,’’ ungkapnya.

Dalam SK pencabutan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian keanggotaan dan status caleg terpilih pada SK 141-KPTS/DPP-NASDEM/VI/2024 dipandang perlu dilakukan koreksi.

Kemudian, juga menyatakan putusan Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) tidak diperlukan upaya pemberhentian keanggotaan partai.

Dengan begitu, Nasdem berharap KPU mengembalikan hak dan status anggota partai serta sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun untuk Dodik.

’’Nah, SK pencabutan ini untuk mengembalikan hak Dodik sebagai anggota partai dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD,’’ jelas Agus.

Meski SK pencabutan telah diserahkan ke KPU, Agus menyebut belum ada tindak lanjut jelas dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

KPU berdalih butuh waktu dan kelengkapan komisioner sebelum memberikan keputusan.

’’Karena waktu tinggal tujuh hari (sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih) dan DPP telah memutuskan itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti,’’ harapnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Rafif Ramadhan mengatakan, pemenuhan keputusan tindak lanjut menunggu rapat pleno secara kolektif kolegial.

Pihaknya juga butuh waktu untuk mengkaji dokumen yang disodorkan Nasdem. ’’Kami kaji dulu,’’ ucapnya.

Rafif tak menampik ada poin dalam SK pencabutan yang dianggap masih asing di telinga. Yakni, terkait penetapan Dodik sebagai caleg terpilih dengan masa tugas 2,5 tahun.

Menurut dia, hal itu perlu dikaji dan disesuaikan aturan berlaku. ’’Kami juga harus komunikasi serta konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,’’ sebutnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan KPU bakal berupaya untuk segera memproses SK pencabutan tersebut.

Mengingat jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD semakin dekat.

’’Patokan kami tujuh hari kerja. Itu kami kejar dan semoga bisa terkejar. Karena kami juga menunggu arahan KPU provinsi dan RI,’’ pungkas Rafif. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #dodik #kota madiun #nasdem