KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Tak kurang dari 833 napi Lapas Kelas I Madiun menerima remisi pada momentum peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut beragam.
Rata-rata remisi yang diterima napi Lapas Madiun berkisar antara satu hingga enam bulan.
Bahkan, empat orang dari 800-an narapidana Lapas Madiun yang mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.
"Untuk remisi di wilayah Jawa Timur ada 16.491 orang, dari jumlah itu wilayah Lapas Madiun ada 800-an," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, via Antara.
"Ini merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi," sambungnya.
Ia menjelaskan pemberian remisi bagi narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Heni berharap, pemberian remisi tersebut bisa menjadi penyemangat bagi warga binaan agar mengikuti program pembinaan dengan optimal dan selalu berkelakuan baik.
Sehingga, bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan dan lebih cepat bebas.
"Harapannya, bisa membuat warga binaan lebih semangat untuk senantiasa berkelakuan baik," katanya.
Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Madiun.
Ia juga mengucapkan selamat dan meminta empat warga binaan Madiun yang dinyatakan bebas untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Lupakan masa lalu. Waktunya menjalani kehidupan yang lebih baik, kembali ke keluarga dan masyarakat," pesannya.
"Jangan terulang lagi, hidup yang lebih baik dan sesuai aturan pemerintah. Sehingga, Insya Allah akan mendapatkan berkah dan barokah," imbuh Eddy.
Data Kanwil Kemenkumham Jatim, ada sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum dalam rangka HUT Ke-79 RI.
Terdiri, 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan 424 narapidana mendapat remisi umum II bisa langsung bebas. (naz)
Editor : Mizan Ahsani