Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Peta Pilkada Kota Madiun Berpotensi Berubah, Perkuat Kans Muncul Paslon Baru

Anggiyan Bayu • Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Parpol peserta Pemilu 2024. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Parpol peserta Pemilu 2024. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Konstelasi politik jelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah semakin memanas.

Sejumlah partai politik (parpol) yang semula tidak bisa memberangkatkan pasangan calon (paslon) sendiri mendapatkan angin segar.

Menyusul hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan paslon.

’’Sebelumnya 25 persen, sedangkan aturan baru cukup 10 persen jumlah suara sah parpol peserta pemilu,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari kemarin (20/8).

Merujuk putusan MK, Kota Madiun masuk kategori kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kota Madiun 139/2024, sambung Pita, jumlah suara sah parpol peserta Pemilu 2024 tercatat 117.886 suara.

Nah, jika ditarik 10 persen bakal ketemu 11.788 suara.

’’Berarti menurut putusan MK, bagi parpol yang memperoleh suara sah sampai 10 persen dari jumlah keseluruhan suara sah bisa mencalonkan diri,’’ ujarnya.

Meski begitu, Pita belum dapat memastikan aturan jelasnya.

Sebab, pihaknya akan tetap menunggu keputusan KPU RI tentang perubahan syarat yang diputuskan MK tersebut.

’’Kami tunggu keputusan KPU RI harus bagaimana,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kokok Heru Purwoko, pengamat politik dari Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM) mengatakan, paslon baru berpotensi muncul pasca putusan MK tersebut.

Itu sepanjang dimaknai parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kota Madiun tersebut.

’’Jika mengacu pada putusan MK itu, ada enam parpol yang bisa mengajukan paslon sendiri. Mereka adalah Perindo, Golkar, PKB, PDIP, Demokrat, dan PSI,’’ ungkapnya.

Namun demikian, dari sejumlah parpol itu hanya PDIP yang belum mengeluarkan surat rekomendasi.

Menurut Kokok, partai berlambang banteng moncong putih tersebut masing mempunyai peluang untuk mengusung paslon sendiri mengacu dari putusan MK.

’’Partai lain sebenarnya mempunyai peluang sama. Tapi, kalau partai yang dokumen B1.KWK-nya sudah keluar itu sulit untuk pindah,’’ kata mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun itu.

Lebih lanjut, Nasdem-Gerindra juga punya potensi mengusung paslon sendiri kendati sudah menyatakan mendukung Maidi.

Sebab, sampai saat ini Nasdem belum mengeluarkan rekom sepaket.

Kemudian, Gerindra disinyalir belum mengantongi dokumen model B1.KWK untuk mendaftarkan diri di KPU.

Meski masih ada kesempatan untuk merubah surat rekomendasi dukungan terhadap paslon, Kokok menilai peluang itu kecil terjadi.

Mengingat proses pendaftaran calon tinggal sepekan.

Sehingga, dia beranggapan kesempatan dari hasil putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah ini hanya dapat diambil oleh PDIP.

’’Tinggal bagaimana PDIP memanfaatkan peluang ini. Kebetulan mereka juga mengeluarkan rekom sampai saat ini. Pilkada Kota Madiun masih memungkinkan tiga paslon,’’ terang Kokok.

Terpisah, Ketua DPD Golkar Kota Madiun Bagus Rizki Dinarwan memastikan komitmennya untuk bersama-sama macung dengan Bonie Laksmana.

Dirinya tak tergiur untuk memanfaatkan perubahan aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah itu.

’’Saya tetap maju dengan Mas Bonie. Ucapan itu janji tidak tertulis,’’ tandasnya. (ggi/her)

Perolehan Suara Sah Partai di Kota Madiun

PKB14042 suara

Gerindra: 10.449 suara

PDIP: 13.253 suara

Golkar: 14.893 suara

Nasdem: 7.081 suara

Partai Buruh: 190 suara

Gelora: 330 suara

PKS: 11.422 suara

PKN: 241 suara

Hanura: 64 suara

Garuda: 0

PAN: 3.590 suara

PBB: 57 suara

Demokrat: 12.570 suara

PSI: 12.350 suara

Perindo: 15.494 suara

PPP: 1.631 suara

Ummat: 189 sara

Jumlah Perolehan Suara Sah: 117.886 suara

Editor : Mizan Ahsani
#pilkada #paslon #kota madiun #ambang batas #Pencalonan #mk #politik