KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Semua orang memiliki hak yang sama dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Begitu pula para penyandang disabilitas. Namun, keterbatasan kadang membuat mereka terpaksa tidak menggunakan hak pilih.
Pada pemilihan presiden (pilpres) lalu tercatat hanya 783 pemilih difabel yang menggunakan hak pilihnya di Kota Madiun.
Sementara, pemilih difabel yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 1.642 orang. Artinya ada sebanyak 859 penyandang disabilitas yang golput.
Di sinilah tugas KPU untuk lebih mengakomodasi mereka pada Pilkada 2024.
Sebab, 1.184 pemilih disabilitas telah tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menyatakan, pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi TPS ramah disabilitas.
Pihaknya juga menyediakan alat bantu (surat suara braile) untuk mencoblos bagi pemilih tuna netra. Kemudian, menyiapkan kursi roda di TPS.
’’Kalau disabilitas tidak bisa ke TPS, maka tugas kami membantu untuk menuju ke rumah masing-masing supaya bisa menggunakan hak pilihnya,’’ ujarnya, Minggu (25/8).
Namun demikian, penataan pemetaan pemilih disabilitas bakal lebih dulu dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal serupa juga berlaku bagi pemilih lanjut usia (lansia) ngebrok.
’’Sebelumnya sudah dilakukan penataan pemetaan terlebih dulu,’’ ujarnya.
’’Kalau tidak bisa datang langsung ke TPS, mereka akan didatangi oleh petugas (KPPS) ke rumah agar bisa menggunakan hak pilihnya,’’ sambung Herdi. (mg1/her)
DPS Pemilih Disabilitas Pilkada 2024
Jumlah pemilih disabilitas: 1.184 pemilih
Disabilitas fisik: 518 pemilih
Disabilitas intelektual: 78 pemilih
Disabilitas mental: 183 pemilih
Disabilitas wicara: 244 pemilih
Disabilitas netra: 55 pemilih
Disabilitas rungu: 106 pemilih
Editor : Mizan Ahsani