KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tensi politik dalam pemilihan wali kota (pilwakot) Madiun makin naik seiring memasuki masa injury time pendaftaran calon.
PDIP yang punya peluang mengusung pasangan calon (paslon) sendiri pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai tampil.
Inda Raya Ayu Miko Saputri digadang-gadang bakal menjadi yang terdepan untuk diusung PDIP sebagai bacawali.
Juga Kiagus Firdaus yang sempat mendaftar sebagai bacawawali ikut masuk bursa pencalonan.
’’Tapi, sampai detik ini saya belum mendapatkan konfirmasi ataupun dihubungi dari PDIP bahwa nanti itu Inda Raya dan Kia akan dimajukan,’’ ujar Kia kemarin (27/8).
Kokok Heru Purwoko, pengamat politik dari Masyarakat Transparansi Madiun (MTM), mengatakan bahwa putusan MK memang memberikan peluang PDIP di Kota Madiun.
Mereka bisa mengusung calon sendiri.
Dirinya sangat berharap partai berlambang banteng moncong putih itu dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
’’Kalau PDIP memanfaatkan ini tentu nanti akan ada tiga paslon yang bertanding di pilwakot,’’ ungkapnya.
Jika memang nantinya muncul tiga paslon, lanjut Kokok, masyarakat bakal punya banyak pilihan alternatif.
Kemudian, menjadikan dinamika politik dalam pilwakot semakin menarik dibandingkan hanya dua paslon.
’’Kalau memang mereka masih konsisten mengangkat (kader) internal, saya menyakini peluang Inda Raya sangat besar (untuk diusung),’’ katanya.
Sedangkan soal siapa pasangannya, Kokok mengatakan tinggal sejauh mana PDIP melakukan komunikasi politik dengan beberapa orang yang dianggap potensial diusung sebagai bakal calon.
’’Kalau dilihat siapa pasangannya (Inda Raya), sebelumnya kan sudah ada beberapa yang mendaftar dan telah mengambil formulir,’’ terang Kokok.
’’Salah satunya, Kiagus Firdaus. Yang jelas, beberapa nama tentu bakal menjadi pertimbangan DPP PDIP,’’ sambungnya.
Wartawan Jawa Pos Radar Madiun sempat berusaha menghubungi Ketua DPC PDIP Anton Kusumo dan Sekretarisnya Heri Supriyanto untuk mengonfirmasi terkait sikap politik PDIP di pilwakot.
Namun, sampai dengan saat ini belum mendapatkan jawaban.
Mapan dan Bonus Siap Mendaftar
Di sisi lain, partai politik (parpol) pengusung pasangan Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) dan Maidi-F Bagus Panuntun (Mapan) telah menerbitkan dokumen terpenting.
Yaitu, rekomendasi formulir persetujuan B1-KWK untuk kelengkapan syarat mendaftar di KPU.
Namun demikian, belum ada satu paslon pun yang mendaftarkan diri ke kantor KPU hingga kemarin sore.
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, bakal paslon yang mendaftar terlebih dulu harus memberikan surat pemberitahuan pada H-1 ke KPU.
Isi surat pemberitahuan meliputi tanggal daftar, waktu, berapa pendukung yang dibawa, dan jenis kendaraan yang digunakan.
Menurutnya, surat tersebut diperlukan untuk menjadi dasar dan diteruskan ke aparat keamanan.
’’Sejauh ini kami juga belum menerima surat pemberitahuan dari parpol pengusul,’’ katanya.
Selain itu, lanjut Pita, saat mendaftar ke KPU bakal paslon wajib membawa dokumen persyaratan.
Di antaranya, SK DPP, SK DPD atau DPC partai politik pengusung, dokumen B-Pencalonan yang ditandatangani seluruh partai politik pengusung, dan B-Persetujuan pencalonan.
’’Sedangkan syarat lainnya dapat diunggah ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani