Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Minta Warganya Waspadai Pinjol Ilegal, Judol, dan Investasi Bodong, Ini Alasannya

Erlita H • Kamis, 12 September 2024 | 02:00 WIB

Ilustrasi judi online (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi judi online (JAWAPOS.COM)
 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), dan investasi bodong, tengah marak di masyarakat.

Janji untung cepat jadi magnet jeratan pinjol dan judol.

"Padahal semua itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menjebak, menipu, dan merugikan," kata Kabag Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Madiun Danang Novianto, Selasa (10/9).

Danang menyatakan, setiap bulan menemukan puluhan keluhan masyarakat. Banyak masyarakat menggunakan pinjol.

Saat pinjol tidak dibayarkan, otomatis akan bisa mengakses informasi atau menginformasikan pinjaman terhadap orang terdekat melalui aplikasi yang sudah disadap.

"Kami belum merekap jumlahnya, hanya beberapa item kasus saja yang bisa kami lihat," ungkapnya.

Terkait ini, dilakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui gerakan nasional cerdas keuangan (gencarkan).

Masyarakat dijelaskan ciri-ciri pinjol ilegal dan legal.

"Keaktifan masyarakat untuk melaporkan pinjol melalui APH atau pemerintah sehingga kami bisa konfirmasi ke OJK," tutur Danang.

Terpisah, Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan ada tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).

Itu untuk menyosialisasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) agar cerdas keuangan.

"Jangan sampai ada ASN ataupun tenaga lain terjerat pinjol, judol, maupun investasi bodong karena sangat meresahkan dan menjerat," ungkapnya.

Upaya menyosialisasikan ke sekolah, pengajian, berbagai kegiatan, dilakukan.

"Harus disosiasikan ke masyarakat agar berhati-hati menggunakan uang,'' tuturnya. (err/den)

Editor : Mizan Ahsani
#ilegal #pinjol #pemkot #madiun #investasi #judol