KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Masa perpanjangan rekrutmen CPNS kelar Selasa (10/9) sebelum tengah malam. Namun, tak semua formasi yang tersedia terisi.
Dari sebelumnya 11 formasi yang lowong, kini hanya tersisa dua formasi kosong.
Berdasar data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, kuota lowong itu adalah formasi dokter spesialis urologi dan spesialis saraf.
’’Dari 52 formasi yang dibutuhkan pemkot, Insya Allah 50 formasi dapat terisi,’’ kata Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin, Rabu (11/9).
Dari hasil evaluasi sementara, pemicu lowongnya formasi dokter spesialis yang diproyeksikan ditempatkan di fasilitas layanan kesehatan itu lebih disebabkan karena nihil peminat.
’’Tenaga (SDM) untuk formasi dokter spesialis urologi dan spesialis saraf memang terbilang cukup langka,’’ ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya bakal mengajukan formasi serupa untuk rekrutmen CPNS tahun depan.
Mengingat kebutuhan dua formasi untuk dokter spesialis urologi dan spesialis saraf tersebut cukup mendesak.
Sebab, RSUD Kota Madiun tidak memiliki dokter spesialis urologi saat ini.
Sementara, untuk dokter spesialis saraf menyisakan Andi Prasetiawan setelah Agus Nurwahyudi menyusul pensiun.
’’Tentu akan kami usulkan lagi ke depannya. Karena menjadi kebutuhan rumah sakit untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang kesehatan,’’ ungkapnya.
Soal tahapan seleksi CPNS selanjutnya, kata Haris, ratusan pendaftar bakal menjalani proses berikutnya.
Yaitu verifikasi administrasi.
Bagi mereka yang lolos proses verifikasi selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
’’Mekanisme SKB nanti diambil tiga pendaftar dengan nilai terbaik dari masing-masing formasi untuk lanjut tahapan berikutnya,’’ jelas Haris.
Terkait lokasi tes kompetensi, Haris membebaskan peserta untuk memilih.
Tapi, untuk wilayah Madiun Raya akan dipusatkan di Asrama Haji, Kota Madiun.
’’Kami berharap para pendaftar mempersiapkan diri dalam menghadapi tes kompetensi,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani