Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkot Madiun Peras Keringat Kejar Target PBB, Dekati Jatuh Tempo Baru Terealisasi 72 Persen

Anggiyan Bayu • Jumat, 13 September 2024 | 18:00 WIB
PENDAPATAN DAERAH: Petugas Bapenda Kota Madiun bakal melakukan penagihan secara door to door bagi wajib pajak yang belum membayar PBB mendekati jatuh tempo. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PENDAPATAN DAERAH: Petugas Bapenda Kota Madiun bakal melakukan penagihan secara door to door bagi wajib pajak yang belum membayar PBB mendekati jatuh tempo. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Target pajak bumi dan bangunan (PBB) secara keseluruhan di Kota Madiun belum terlampaui.

Kondisi itu memaksa petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus memburu wajib pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Terutama di kelurahan yang capaian PBB-nya masih jauh dari target.

Hingga saat ini, realisasi pajak dari sektor PBB baru 72 persen lebih dari target.

Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan, tahun ini, pihaknya menargetkan Rp 22 miliar untuk pendapatan dari sektor PBB.

Tapi, baru terkumpul Rp 16 miliar. Itu artinya, minus Rp 6 miliar yang mesti dikumpulkan Bapenda.

’’Posisi catatan piutang yang terbayar wajib pajak pada pekan pertama September. Jika melihat tren tahun-tahun sebelumnya, realisasi akan bergerak naik mendekati jatuh tempo (30 September, Red),’’ terangnya, Kamis (12/9).

Berdasar catatannya, total wajib pajak di Kota Madiun yang harus membayar PBB sebanyak  64.542 orang.

Namun hingga kini, belum setengahnya yang membayar.

Sementara itu, untuk menarik PBB tersebut, ada tim khusus yang ditugaskan untuk mendatangi wajib pajak yang tercatat belum membayar.

Namun demikian, pihaknya berdalih ada sejumlah kendala yang sempat dialami petugas di lapangan dalam memungut PBB.

Seperti kesadaran wajib pajak yang sengaja membayar PBB mendekati jatuh tempo, lalu sebagian di antara mereka juga sudah pindah domisili.

Kendati begitu, Jariyanto tak kenal lelah mengingatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran.

Sebab, pendapatan dari pajak bakal diputar untuk program pembangunan kota yang manfaatnya juga dapat dirasakan masyarakat.

’’Kami ada pelayanan melalui kanal-kanal pembayaran elektronik, kami juga menerjunkan layanan pembayaran PBB keliling,’’ ungkap mantan kepala pelaksana BPBD itu.

Lantas bagaimana dengan wajib pajak yang membayar PBB lewat jatuh tempo?

Jariyanto menyatakan bakal ada denda yang diberikan. Nominal dendanya sebesar 1 persen per bulan dari pajak yang harus dibayarkan.

’’Penagihan bisa dilakukan secara door to door dan diberikan surat peringatan sampai ada kesanggupan dari wajib pajak untuk membayar PBB berikut dendanya,’’ jelasnya.

Meski realisasi pendapatan PBB masih kurang saat ini, Jariyanto optimitis dapat memenuhi target yang ditetapkan.

’’Kembali lagi, kalau melihat tren realisasi tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak cukup baik,’’ katanya. (ggi/her)

Seputar PBB Kota Madiun

Target: Rp 22 miliar

Realisasi: Rp 16 miliar

Progres: 72 persen

Minus capaian: Rp 6 miliar

Jumlah wajib pajak: 64.542 orang

Besaran denda: 1 persen per bulan dari pajak yang harus dibayarkan

Waktu jatuh tempo: 30 September 2024

Editor : Mizan Ahsani
#pbb #pendapatan #kota madiun #target #jatuh tempo #pajak