KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Aksi tercela mewarnai tahapan kampanye Pilkada Kota Madiun 2024.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Maidi-F Bagus Panuntun jadi sasaran tangan-tangan tak bertanggung jawab.
''Ada laporan masuk tentang dugaan perusakan APK dari relawan. APK hilang di enam titik, yang rusak di tiga titik,'' kata Widodo Ponco Putro, ketua tim pemenangan paslon nomor dua itu, Senin (30/9).
Dia menekankan, persaingan semacam itu tidak patut dipraktikkan.
Pihaknya meminta badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat ambil sikap.
‘’Saya tidak menuduh siapa pun. Tapi, kami meminta bawaslu segera bertindak,’’ tegasnya.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat mengetahui dugaan perusakan APK itu.
Pun, telah mengantongi laporan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) maupun panitia pengawas kelurahan/desa (PKD).
‘’Kami sudah meminta jajaran pengawas untuk menginventaris semua APK. Apabila ada yang rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan bisa ditindaklanjuti,’’ jelasnya.
Novery mengaku belum menerima laporan dari pihak paslon.
Namun, bawaslu bakal tetap menelusuri dugaan perusakan APK itu.
Termasuk, menyusun laporan hasil pengawasan dan dikaji lebih lanjut oleh sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) setempat.
‘’Kami akan lakukan investigasi lebih dalam, perusakan APK jelas masuknya pidana,’’ ungkapnya.
Dia menyampaikan, perusakan APK melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pelaku terancam pidana paling lama dua tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
‘’Kami minta semua paslon patuh aturan. Serta, menjaga kondusivitas wilayah Kota Madiun,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani