SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi penyediaan energi listrik untuk proyek kereta api di Kongo menemui titik terang.
Pada Selasa (1/10) lalu, mantan Direktur Utama PT Industri Kereta Api (INKA) Budi Noviantara ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai tersangka proyek tersebut.
Perbuatan Budi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 26 miliar.
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, yang bersangkutan diduga memberikan dana talangan untuk pengerjaan proyek tersebut tanpa jaminan.
Setelah menalangi proyek dengan uang dari perusahaan pelat merah tersebut, ternyata proyek itu tidak terlaksana.
’’BN selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan TSG Infrastruktur dan memberi dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan mengirimkan uang,’’ kata Mia.
Pihaknya mengungkapkan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 24 orang saksi sejak Juni lalu.
Di samping itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita surat atau dokumen serta barang elektronik guna melengkapi alat bukti.
Budi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah menjelani pemeriksaan Selasa lalu, Budi langsung ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
’’Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN selaku mantan Dirut PT INKA di rutan kelas I Surabaya,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Mengolah Produk Kearifan Lokal, Pisang Sale Mades Makin Berkembang lewat Pemberdayaan BRI
Kasus ini bermula ketika PT INKA dan sebuah perusahaan asing pada awal tahun 2020 mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC).
Proyek itu membutuhkan sarana prasarana untuk penyediaan energi listrik di Kinshasha, Kongo.
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA dan perusahaan asing membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructur, untuk mengerjakan proyek energi listrik, yakni solar photovoltovic power plant 200 MW.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan, tetapi proyek itu tidak pernah terlaksana atau fiktif.
’’Untuk proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,’’ jelas Mia dalam keterangan tertulisnya. (gas/her)
Editor : Mizan Ahsani