KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Dana awal kampanye yang dilaporkan para kandidat Pilkada Kota Madiun 2024 cekak.
Paslon nomor urut 1 Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto (Dadi) menyampaikan saldo laporan awal dana kampanyenya (LADK) sebesar Rp 50 ribu.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) Rp 100 ribu.
Kemudian, paslon nomor urut 3 Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) Rp 500 ribu.
Berdasarkan catatan KPU Kota Madiun, Bonus menjadi pasangan yang pertama melaporkan LADK pada Selasa (24/9) lalu.
Lalu, disusul pasangan Madiun keesokan harinya (25/9) dan Dadi pada lusanya (27/9).
Adapun dana kampanye yang dilaporkan Dadi dan Bonus itu berasal dari dana pribadi pasangan calon.
Sementara, dana kampanye yang dilaporkan pasangan Madiun bersumber dari penerimaan sebelum periode pembukuan dan saat ini disimpan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari menyatakan seluruh paslon memang telah melaporkan LADK yang diawali dengan pelaporan RKDK.
’’Publik juga sudah mengetahui jumlah besaran dari anggaran awal dana kampanye,’’ katanya.
Selanjutnya, paslon mesti melaporkan sumbangan dana kampanye yang didapat.
KPU membuka masa pelaporan sumbangan dana kampanye kepada paslon hingga akan ditutup menjelang berakhirnya masa kampanye nanti.
Dalam menerima sumbangan dana kampanye, paslon harus memperhatikan batas-batasnya.
Di antaranya, sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal sebesar Rp 750 juta.
’’Sebelumnya, kami sudah menggelar rapat koordinasi mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye dan sudah ditetapkan juga,’’ ujar Pita.
Nah, dalam tahap ini para paslon memang tidak bisa seenaknya menggunakan kekuatan uangnya.
Sebab, ada aturan pembatasan dana kampanye. Sesuai Keputusan KPU nomor 290/2024, dana kampanye bagi para paslon dibatasi maksimal Rp 127,2 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai item pengeluaran dana kampanye. Seperti pelaksanaan rapat umum, pertemuan terbatas, pembuatan bahan kampanye, reklame dan lain sebagainya.
Untuk pengeluaran pertemuan terbatas selama masa kampanye misalnya. Total pengeluarannya dibatasi Rp 40,3 miliar.
’’Ini menjadi pedoman bagi paslon untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,’’ terangnya.
Sementara itu, Kokok Heru Purwoko, pengamat politik dari Masyarakat Transparansi Madiun menilai, LADK yang dilaporkan para paslon itu hanya sebatas formalitas.
Karena sebelum LADK tersebut mereka sudah memasang alat peraga kampanye (APK) di mana-mana.
’’Ya, itu harusnya juga masuk ke dalam LADK,’’ katanya.
Namun demikian, Kokok menyebut tidak adanya sanksi yang begitu berat bagi paslon membuat pelaporan LADK terkesan hanya rutinitas dan formalitas saja.
’’Jadi, nanti ketika proses audit dana kampanye, auditor independen seharunya bisa benar-benar menggali,’’ terang mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018–2023 itu. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani