Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bawaslu Kota Madiun Temukan 10 Surat Suara Rusak, KPU Klaim Hanya Satu

Anggiyan Bayu • Rabu, 30 Oktober 2024 | 23:00 WIB
PENGAWASAN: Bawaslu Kota Madiun kemarin mengecek surat suara coblosan wali kota. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PENGAWASAN: Bawaslu Kota Madiun kemarin mengecek surat suara coblosan wali kota. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Sejumlah surat suara Pilkada Kota Madiun 2024 rusak. Kerusakan ditemukan saat proses sortir-lipat salah satu logistik coblosan itu.

‘’Saya pribadi menemukan kurang lebih 10 lembar yang tidak layak digunakan,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Selasa kemarin (29/10).

Menurut Wahyu, jenis kerusakan mayoritas berlubang, merata di tiga kolom pasangan calon (paslon).

Kondisi seperti itu berpotensi pemungutan dan penghitungan suara menjadi tidak sah.

Berkaitan dengan hal tersebut, petugas tambahan dikerahkan untuk mengawasi proses sortir-lipat surat suara.

‘’Jika (surat suara yang rusak, Red) lolos, berakibat fatal,’’ ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengamini ihwal kerusakan surat suara.

Namun, jumlahnya tak sampai 10 lembar.

Hanya satu dari total 160.580 lembar surat suara.

‘’Surat suara rusak satu lembar, kami komunikasikan ke penyedia untuk ganti baru,’’ kata Pita.

Pita menilai, ada beberapa surat suara yang cacat namun masih dalam kategori layak.

Misal, terdapat bercak noda tinta yang tidak berada pada substansi badan, kepala, serta nama paslon.

Kemudian, perbedaan warna yang tidak mencolok di antara tiga kolom paslon.

‘’Kalau logo KPU dan atau Pemkot Madiun terpotong, sobek, atau terdapat noda di area pencoblosan, nomor urut, atau nama tidak sesuai daftar paslon, itu tidak layak,’’ terangnya.

KPU telah menerima 160.580 lembar surat suara. Itu sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Plus, 2,5 persen surat suara cadangan dan 2.000 lembar untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Sortir-lipat, per kemarin, memasuki hari kedua. Sebanyak 40 pekerja sortir libat diberikan upah Rp 200 per lembar.

Jika dibagi rata, maka satu pekerja kebagian 4.014 lembar setara upah Rp 802.900.

‘’Hari pertama mulai pukul 13.00-16.00. Untuk hari kedua kami jadwalkan mulai 08.00 sampai selesai. Kami target dua hari selesai,’’ pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Mizan Ahsani
#pilkada #kota madiun #surat suara #KPU #bawaslu #wali