Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Belum Ada Juknis, Program Makan Bergizi Sehat Mulai Dibahas untuk R-APBD Kota Madiun 2025

Erlita H • Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:00 WIB
LAYAK PAKAI: Rumah Sehat yang dibangun TNI di lahan Pemkot Madiun di Kelurahan Nambangan Lor rencananya bakal dijadikan sebagai dapur pelayanan makan bergizi sehat. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
LAYAK PAKAI: Rumah Sehat yang dibangun TNI di lahan Pemkot Madiun di Kelurahan Nambangan Lor rencananya bakal dijadikan sebagai dapur pelayanan makan bergizi sehat. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan program makan bergizi sehat mulai dibahas dalam penyusunan rancangan APBD 2025.

Implementasi program itu bahkan termaktub dalam Permendagri 15/2024.

Namun demikian, dalam pembicaraan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan badan anggaran (banggar) DPRD Kota Madiun, pengalokasian dana untuk pelaksanaan program prioritas nasional tersebut belum dicantumkan dalam R-APBD.

Hal itu seperti dijelaskan oleh Kabid Anggaran Dana Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Fajar Wahyu Margono.

Dia mengatakan, pemkot belum mengambil langkah konkret terkait implementasi program tersebut.

Mengingat belum adanya kejelasan perihal petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang pelaksanaan program makan bergizi sehat.

Baik itu berupa organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang mengampu serta bentuk kegiatannya seperti apa.

Sebab hanya diamanatkan supaya dialokasikan untuk makan siang gratis.

’’Jadi, hanya sekilas gitu saja. Karena juknisnya memang belum ada yang mengatur. Sehingga kami belum bisa melaksanakan program itu,’’ kata Fajar saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/10).

Lebih lanjut, dia menambahkan seandainya nanti juknis program makan siang gratis ini keluar dan mesti dilaksanakan mulai tahun depan, pihaknya bakal melakukan penyesuaian anggaran.

Misalnya dengan mekanisme proses pengalokasian anggaran mendahului APBD-P 2025.

’’Ketika memang juknis sudah jelas baru dialokasikan. Tapi, kami belum bisa memastikan berapa besaran anggaraan yang akan dimasukkan,’’ ungkapnya.

Setelah melalui pembahasan dengan DPRD, Fajar berharap R-APBD 2025 yang disusun pemkot bakal dievaluasi Pemprov Jatim sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.

Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui sekaligus mendapatkan masukan mengenai implementasi program makan bergizi sehat.

’’Nanti kan ada evaluasi juga dari pemprov. Kalau memang ternyata anggaran makan bergizi sehat gratis belum dimasukkan, tentu pemprov nanti dapat merekomendasikan dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti,’’ terang Fajar.

Yang jelas, kata Fajar, pemkot masih wait and see. Mengingat ketentuan dalam Permendagri 15/2024 sekilas hanya sebatas perintah tetapi belum termasuk juknis.

Kemudian, ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD juga belum ada saran mengenai hal ini.

’’Memang petunjuknya belum jelas. Maksudnya, mulai dari alokasi anggaran jumlahnya berapa, kemudian peruntukannya untuk belanja apa saja dan diletakkan di OPD mana belum tahu,’’ ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengamini bahwa saat ini belum ada juknis konkret yang mengatur tentang program makan bergizi sehat.

Karena itu, program prioritas nasional tersebut belum bisa dialokasikan saat ini.

’’Tapi, saya berkeyakinan bahwa nanti akan ada perubahan (anggaran) di tengah perjalanan. Karena memang semua harus mengikuti instruksi pusat terkait program makan bergizi sehat ini yang rencananya akan dimulai 2 Januari 2025,’’ jelas politisi Partai Demokrat itu.

Pihaknya bakal kembali duduk bersama dengan TAPD Kota Madiun seandainya memang juknis tentang implementasi program prioritas nasional tersebut keluar.

’’Karena secara nomenklatur di daerah juga belum ada kejelasan. Seperti anggaran itu masuk dinas pendidikan, dinsos, atau DKPP,’’ pungkas Istono. (err/her)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #program #kota madiun #makan bergizi #apbd