KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Orang-orang yang akan bertugas dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 275 TPS saat Pilkada 2024 dikukuhkan kemarin (7/11).
Total ada sebanyak 1.926 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilantik.
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari menyebut KPPS merupakan ujung tombak penyelenggara pilkada.
Karena itu, mereka dituntut netral dan berintegritas.
Dia juga berpesan agar para KPPS bisa menaati regulasi yang berlaku sekaligus dapat memahami secara komperhensif tentang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
’’Agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal, tentunya mereka harus melakukan kolaborasi, komunikasi dan kerja sama yang baik dengan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara),’’ ujarnya.
Ketika PTPS dan KPPS sudah punya pemahaman yang sama, kata Pita, setidaknya dapat mencegah konflik. Utamanya saat penentuan suara yang sah atau tidak.
’’Ke depannya, kami juga akan memberikan pemahaman regulasi yang sama kepada KPPS dan PTPS untuk sama-sama mengawal pilkada agar berjalan dengan lancar,’’ katanya.
Setelah ini, para KPPS tersebut bakal diberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Sebelumnya, mereka juga akan mendapatkan penyampaian materi evaluasi tentang proses pemungutan dan penghitungan suara saat Pemilu lalu.
’’Setelah dibimtek oleh PPS dan PPK, kami tinggal melakukan pemantapan dengan harapan mereka memahami tentang regulasi kepemiluan,’’ terangnya.
Pita mengungkapkan, para anggota KPPS itu akan bertugas mulai 7 November hingga 7 Desember. Mereka bakal mendapatkan honor Rp 900 ribu bagi ketua dan Rp 850 ribu anggota. (err/her)
Editor : Mizan Ahsani