Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tenaga Upahan Pemkot Madiun Ketangkap Judol, Polisi Juga Bekul Lima Tersangka Lain

Anggiyan Bayu • Minggu, 1 Desember 2024 | 19:15 WIB
MELANGGAR HUKUM: Polres Madiun Kota merilis ungkap kasus perjudian di mapolres setempat beberapa hari lalu. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
MELANGGAR HUKUM: Polres Madiun Kota merilis ungkap kasus perjudian di mapolres setempat beberapa hari lalu. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus judi online (judol) ternyata menjamur di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Enam tersangka berhasil diamankan oleh polisi selama sebulan terakhir.

Bahkan, salah seorang di antaranya merupakan tenaga upahan Pemkot Madiun. ’’Ada enam tersangka judol. Mulai pemain hingga orang yang menerima endorse situs judol di media sosial,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.

Proses ungkap kasus judol tersebut terjadi sepanjang periode Oktober–November. Termasuk tersangka APP, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang merupakan tenaga upahan pemkot.

Pria 24 tahun itu ditangkap kepolisian pada 4 November lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan sekira pukul 14.00 waktu setempat. APP terbukti bermain lantaran memiliki akun dalam situs judol. ’’Kami memberikan atensi terkait segala bentuk perjudian. Jangan sampai terjebak atau ketagihan bermain judol,’’ tegas Agus.

Selain APP, lanjut Agus, polisi juga menangkap lima tersangka lain yang bermain judol. Yakni, MRM, warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo; RN, warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun; VS, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun; dan AKH, warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Nah, salah seorang tersangka lainnya merupakan DA, warga Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun. ’’Modus yang dipakai DA dengan menawarkan situs-situs judol melalui media sosial Instagram kepada masyarakat,’’ jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku menerima pesanan dari pihak situs judi lewat Instagram miliknya. Tersangka menerima iming-iming upah Rp 400 ribu. Perbuatan tersangka itu membuka peluang melakukan perjudian dan menerima keuntungan atas kesepakatan dengan pihak situs judol.

’’Saya meminta semua masyarakat untuk anti terhadap perjudian. Baik online maupun konvensional. Sebab, judi bisa merembet ke penyimpangan yang lain,’’ tutur Agus. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #perjudian #judol #Pemkot Madiun