KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus praktik suntik filler atau silikon payudara ilegal di Kota Madiun diungkap polisi. Adalah LAS, warga Kabupaten Sidoarjo yang menjadi tersangkanya.
Perempuan berusia 64 tahun itu diringkus polisi pada 16 November lalu saat berada di Wisma PKPRI Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Manguharjo.
’’Praktik tidak mengantongi izin dan tersangka tidak memiliki kualifikasi di bidang kesehatan,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.
Diungkapkan, praktik suntik payudara itu dilakukan secara otodidak dengan menggunakan bahan medis tanpa merek yang jelas melalui toko online. Tersangka mencari korban dengan menawarkan jasa ketika bekerja di salon.
’’Tersangka mengaku membuka praktik sudah delapan bulan dengan keuntungan Rp 500 ribu per pasien,’’ jelas Agus.
Dari tangan tersangka, lanjut Agus, polisi menyita barang bukti di antaranya delapan buah ampoule bekas cairan anestesi, dua buah alat suntik, empat jarum suntik, tiga buah botol silikon.
’’Tersangka menggunakan produk kecantikan yang tidak terdaftar departemen kesehatan. Praktik ini membahayakan masyarakat karena zat yang digunakan tidak jelas kadarnya,’’ ujar Agus.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Madiun Sutowo mengatakan, tindakan medis seharusnya dilakukan oleh tenaga kompetensi di bidangnya.
Bahkan, urusan suntik filler atau silikon ini harus dokter spesialis. Jika tidak, tentu membahayakan masyarakat. ’’Membahayakan dalam jangka pendek maupun panjang,’’ jelasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto