KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Proses pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS 10 Taman diulang kemarin (1/12).
Pengulangan coblosan oleh warga hanya dilakukan untuk pemilihan gubernur (pilgub).
Mengingat saat pemungutan suara pada 27 November lalu terdapat temuan pelanggaran.
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) merupakan buntut adanya pelanggaran yang dilakukan KPPS TPS 10 Kelurahan/Kecamatan Taman.
Bawaslu menemukan dua orang dalam daftar hadir masuk daftar pemilih khusus (DPK).
Dua orang tersebut seharusnya tidak memiliki hak pilih namun diperbolehkan petugas KPPS mencoblos.
’’Kalau DPK mestinya yang bersangkutan ber-KTP Kota Madiun. Tapi, ketika kami cek ternyata KTP luar kota. Yang bersangkutan juga tidak mengurus pindah pilih,’’ ungkap Mohda saat ditemui di TPS 10 Taman kemarin.
Pihaknya tak menampik daftar pengguna hak pilih dalam PSU mengalami penurunan signifikan.
Padahal, KPPS telah memberikan iming-iming berupa makan soto gratis dan suvenir payung bagi pemilih yang datang ke TPS.
Menurutnya, PSU ini menindaklanjuti temuan pelanggaran serta aturan yang harus dilaksanakan.
’’Sejauh ini kami menerima tujuh laporan pelanggaran. Tapi, hanya di TPS 10 ini yang harus PSU,’’ ujarnya.
Pada PSU, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak berbalik mengantongi 158 suara.
Sedangkan, pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mendapatkan 108 suara.
Lalu, pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 6 suara. Sementara, empat suara lainnya dianggap tidak sah.
Hasil PSU tersebut sekaligus membalikkan keunggulan Khofifah-Emil di TPS 10 Taman.
Sebelumnya, mereka kalah hanya selisih satu suara dengan Risma-Gus Hans saat coblosan 27 November lalu.
Pada saat itu pasangan Khofifah-Emil memperoleh 208 suara, sedangkan Risma-Gus Hans mengantongi 209 suara. Sementara, Luluk-Lukman mendapatkan 10 suara.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Rafif Ramadhan mengatakan, PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu.
Berdasarkan catatan perolehan pemungutan di TPS 10 Taman pada 27 November lalu, terdapat 441 orang pengguna hak pilih dengan 14 suara tidak sah.
Sedangkan pada PUS kemarin, hanya 276 pemilih yang hadir dari total 594 daftar pemilih tetap (DPT).
’’Hasilnya memang ada penurunan dan sudah kami prediksi terkait jumlah pemilih yang hadir. Pemilih dalam PSU sekitar 62 persennya dari pengguna hak pilih pada 27 November lalu,’’ jelas Rafif.
Rafif mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi penurunan jumlah pemilih dalam PSU.
Selain euforia pilkada serentak, juga mepetnya waktu pembagian dokumen C-Pemberitahuan dengan pelaksanaan PSU yang hanya berjarak satu hari.
’’Normalnya, C-Pemberitahuan dibagikan H-5 dan selesai H-3 pencoblosan. Sedangkan PSU ini H-1 pencoblosan. Ada proses yang tidak sama seperti pencoblosan 27 November,’’ ungkapnya.
Meski begitu, mepetnya jadwal pembagian C-Pemberitahuan dengan pelaksanaan PSU bukan tanpa sebab.
Pasalnya, bersamaan dengan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dibatasi hingga 3 Desember nanti. ’’Makanya, pelaksanaan PSU kami kebut,’’ terangnya. (ggi/her)
Hasil Coblosan pada 27 November di TPS 10 Taman
DPT: 594 pemilih
Partisipasi pemilih: 441 pemilih
Luluk-Lukman: 10 suara
Khofifah-Emil: 208 suara
Risma-Gus Hans: 209 suara
Jumlah suara tidak sah: 14 suara
Hasil Pemungutan Suara Ulang
DPT: 594 pemilih
Partisipasi pemilih: 276 pemilih
Luluk-Lukman: 6 suara
Khofifah-Emil: 158 suara
Risma-Gus Hans: 108 suara
Jumlah suara tidak sah: 4 suara
Editor : Mizan Ahsani