KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik mafia tanah sungguh menakutkan.
Bahkan di Kota Madiun, sekelas pejabat mantan kepala BPN turut serta.
Praktik culas itu terlihat dari kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka adalah SU, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun periode 2012.
Kasus ini melibatkan kolaborasi antara direktur developer perumahan PT Puri Larasati Propertindo (PLP), manajer operasionalnya, dan BPN.
Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas I Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami memiliki cukup bukti untuk mengungkap kerja sama antara pengembang dan BPN yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,4 miliar,” ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna, Senin (9/12).
Modus Operandi Mafia Tanah Kota Madiun: Manipulasi Site Plan dan Pecah Sertifikat
Kasus ini bermula saat PT PLP mengajukan pengembangan perumahan dengan site plan membangun 38 unit rumah.
Namun, Pemkot Madiun hanya menyetujui 35 unit, dengan sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Alih-alih mengikuti aturan, pengembang diduga memanipulasi data dan tetap mengajukan site plan versi mereka.
Kantor BPN Kota Madiun saat itu menyetujui permohonan pengembang dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Padahal, sesuai Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, penerbitan SHGB harus mengacu pada site plan yang disetujui pemerintah.
Akibatnya, lahan yang seharusnya dialokasikan untuk PSU dikomersialkan dengan membangun tiga unit rumah tambahan.
Dampak dan Skala Masalah
Lebih dari sekadar kasus individu, penyalahgunaan PSU ini mencerminkan masalah dalam tata kelola PSU di Kota Madiun.
Dari total 118 perumahan, hanya 27 yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang memengaruhi pembangunan daerah.
Transparansi dan pengawasan ketat adalah kunci untuk memberantasnya. (ggi/naz)
Editor : Mizan Ahsani