KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penertiban aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwarnai kegaduhan.
Ini perihal kepemilikan satu unit rumah di Jalan TGP, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kartoharjo. Penghuni rumah sempat melakukan penolakan saat eksekusi, Rabu kemarin (11/12).
‘’Pemberitahuan mendadak, surat terakhir tidak menyebutkan tanggal (penertiban, Red). Terus terang klien kami sangat keberatan,’’ ungkap Pramuji, kuasa hukum penghuni rumah.
Pramuji mengungkapkan, rumah sengketa yang diklaim milik PT KAI dihuni Lilik Andriani.
Menurut dia, kliennya sudah lama menempati rumah peninggalan mendiang orang tua yang kala itu merupakan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau kini disebut PT KAI.
‘’Bu Lilik menghuni rumah ini ada sejarahnya. Mengganjal, bapaknya ora enek regane blas, padahal dulu pahlawannya Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api),’’ bebernya.
Menerima perlakuan itu, Pramuji menyebut bahwa Lilik Andriani dan keluarga kecewa atas keputusan PT KAI melakukan penertiban mendadak.
Padahal, kliennya mengaku bersedia jika memang diminta baik-baik untuk angkat kaki dan menyerahkan aset kepada PT KAI.
Namun, kliennya meminta waktu lima hari atau hingga 15 Desember nanti untuk menyiapkan perpindahan.
‘’Bu Lilik siap, cuma kesannya mendadak. Sehingga, suasana psikologis keluarga terganggu,’’ ujarnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardoyo menjelaskan, rumah perusahaan itu ditempati orang yang tidak mempunyai hak untuk menempati.
Pihak yang bersangkutan juga tidak punya ikatan kontrak dengan PT KAI.
‘’Jadi, yang bersangkutan dari 2017 sudah tidak terikat kontrak. Kami sudah melakukan berbagai negosiasi,’’ terangnya.
Kuswardoyo menyampaikan, pihak penghuni sempat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
Hasilnya, pihak yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan untuk menempati aset milik PT KAI.
‘’Saat kami mendatangi lokasi, sudah banyak orang dari paguyuban dan mereka melarang kami untuk masuk,’’ jelasnya.
‘’Tapi, penertiban harus tetap terlaksana karena kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan keamanan setempat,’’ imbuh Kuswardoyo.
PT KAI dan pihak yang bersangkutan menemui kesepakatan. Yakni, pengosongan rumah dari barang maupun penghuni.
PT KAI memberikan waktu lima hari bagi penghuni untuk segera mengosongkan rumah.
‘’Kesepakatan hari ini (kemarin, Red) pengosongan rumah. Kami membantu menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang milik penghuni,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani