KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pergantian antarwaktu (PAW) F Bagus Panuntun (BP) sebagai anggota DPRD Kota Madiun mulai diproses.
Sebelumnya, BP mundur sebagai anggota DPRD karena mengikuti Pilkada Kota Madiun 2024. Mendampingi Maidi, ia terpilih sebagai wakil wali kota alias wawali.
Rabu (11/12), KPU Kota Madiun mulai melakukan klarifikasi terhadap DPD PSI setempat dan bakal calon PAW.
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, klarifikasi dilakukannya setelah menerima surat dari sekretariat DPRD tentang rencana PAW BP.
Sesuai rencana, surat balasan hasil klarifikasi akan disampaikan ke DPRD, Kamis hari ini (12/12).
’’Pada 9 Desember lalu kami menerima surat dari DPRD terkait permohonan daftar urutan perolehan suara terbanyak. Hari ini (kemarin, Red) kami klarifikasi ke PSI,’’ terang Pita.
Mengacu PKPU 6/2017 dan PKPU 6/2019, kata Pita, pihaknya bakal membalas surat permohonan DPRD tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 lalu, perolehan suara terbanyak setelah BP di daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun 2 dari PSI adalah Fauzi Ghozali.
Yakni, dengan perolehan 125 suara.
Sesuai dengan mekanisme dan sebelum surat tersebut diserahkan kembali ke DPRD, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa penggantinya.
’’Yang menggantikan BP adalah Fauzi Ghozali,’’ katanya.
Baca Juga: Delapan Rumah di Pacitan Rusak Akibat Tanah Gerak, Detik-Detik Gemuruhnya Bikin Warga Panik
Hasil klarifikasi sementara, Fauzi Ghozali selaku pemilik perolehan suara terbanyak di bawah BP dinilai memenuh syarat PAW.
Bahkan, PSI juga menyetujui proses PAW tersebut.
’’Surat balasan pasca klarifikasi dan pleno. Surat balasan kami sampaikan ke DPRD besok (hari ini, Red),’’ ujarnya.
Setelah surat balasan tersampaikan, Pita menyebut tugas KPU sudah selesai. Sebab, proses pelantikan menjadi ranah dewan.
’’Nanti setelah itu menjadi kewenangan DPRD,’’ ungkapnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani