KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pasangan Maidi-F Bagus Panuntun memang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan wali kota (pilwakot) Madiun 2024.
Tetapi, keduanya belum dilakukan penetapan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
KPU Kota Madiun berdalih penetapan mereka masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.
’’Tanggal berapa penetapan pasangan calon (paslon) tergantung BRPK dari MK. Nah, kapan BRPK terbit kewenangan penuh ada di MK. Kami juga masih menunggu,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Rabu kemarin (18/12).
Melihat jadwal MK, BRPK terbit antara 19 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025.
Setelah BRPK keluar, proses penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih dapat dilakukan paling lama tiga hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang teregistrasi dalam BRPK.
’’Kalau tidak ada perkara bisa langsung penetapan,’’ ujarnya.
Kendati jadwal penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih belum ada kejelasan, tetapi pemerintah sudah mengeluarkan keputusan tanggal pelantikan kepala daerah.
Sesuai Perpres 80/2024, gubernur-wakil gubernur terpilih dilantik pada 7 Februari 2025. Sedangkan, bupati/wali kota terpilih dilantik pada 10 Februari 2025.
Pita menegaskan, jadwal pelantikan itu hanya berlaku bagi daerah yang memang tidak tersangkut perselisihan hasil pilkada maupun pilkada ulang.
’’Jika terdapat perselisihan, tentu jadwal pelantikan mengikuti keputusan serta penetapan sidang MK,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani