Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Kota Madiun Selesaikan Tunggakan Perkara Korupsi, Ini Dua Kasus yang Jadi Prioritas

Anggiyan Bayu • Kamis, 9 Januari 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi Keadilan Hukum. Sumber: (Racool_studio / Freepik)
Ilustrasi Keadilan Hukum. Sumber: (Racool_studio / Freepik)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tunggakan dua perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun ditargetkan tuntas tahun ini.

Meliputi kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dan perkara transaksi fiktif di Bank Jatim.

’’Tahun ini meneruskan perkara tahun lalu. Perkara penyalahgunaan PSU masuk penyidikan setelah menang praperadilan. Sedangkan perkara di Bank Jatim segera masuk persidangan,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, kemarin (8/1).

Penyelesaian dua perkara itu memang menjadi prioritasnya tahun ini.

Mengingat nominal kerugian negara dari keseluruhan perkara tersebut mencapai Rp 5,2 miliar.

Perinciannya, penyalahgunaan PSU sebesar Rp 2,4 miliar dan perkara transaksi fiktif Rp 2,8 miliar.

Total empat tersangka telah diamankan dalam dua kasus itu. Tiga di antaranya tersangka kasus penyalahgunaan PSU dan seorang tersangka transaksi fiktif Bank Jatim.

’’Kami berkomitmen dalam pemberantasan korupsi secara profesional,’’ tegasnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya pihak lain ikut terlibat maupun penambahan tersangka dalam perkara PSU yang ditangani pidana khusus (pidsus) tersebut, Dicky menyatakan masih menunggu waktu.

Saat ini, pihaknya masih fokus merampungkan pemberkasan masing-masing tersangka.

’’Sepertinya tidak ada. Karena sudah masuk dalam proses penyidikan. Begitu juga (penyelidikan) kasus baru belum ada,’’ kata Dicky.

Pihaknya optimistis mampu menyelesaikan dua tunggakan kasus tersebut. Pasalnya, kejaksaan telah mengantongi cukup alat bukti untuk menuntut keempat tersangka itu.

Di antaranya, bukti petunjuk, bukti transaksi, bukti elektronik, dan keterangan tersangka. ’’Insya Allah kami sudah cukup alat bukti,’’ yakin Dicky. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#kejari #kota madiun #fiktif #korupsi #Kejaksaan #psu