Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pasca di PHK, Mantan Buruh Pabrik Rokok di Kota Madiun Dapat Bansos

Erlita H • Senin, 13 Januari 2025 | 04:49 WIB
LINTING: Rokok, alkohol, dan gaya hidup tidak sehat memicu terjadinya vertigo. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
LINTING: Rokok, alkohol, dan gaya hidup tidak sehat memicu terjadinya vertigo. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) buruh pabrik rokok di Kota Madiun resmi dihentikan. Itu seiring dua pabrik rokok di kota ini, UD Grindo dan PR Tebu, berhenti beroperasi.

Kabid Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun Rita Susanti mengatakan, BLT DBHCHT buruh pabrik masih disalurkan dengan penyesuaian selama 2024.

Di triwulan pertama, 200 buruh dari target 217 orang menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Di triwulan kedua, terjadi perubahan kebijakan.

Buruh pabrik yang bekerja di luar wilayah Kota Madiun menerima BLT langsung dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Akibatnya, Dinsos-PPPA Kota Madiun hanya menyalurkan BLT kepada buruh yang bekerja di pabrik rokok di wilayah Kota Madiun. "Targetnya 63 orang, dan terealisasi 57 orang," ujar Rita, Minggu (12/1).

Pada 2025, Dinsos-PPPA tetap menganggarkan BLT untuk 217 buruh pabrik rokok sebagai persiapan jika mendapatkan izin dari provinsi. Kalau terealisasi, besaran BLT tetap Rp 300.000 per orang setiap bulan.

Namun, bagi mantan buruh pabrik rokok yang sebelumnya menerima BLT, bantuan dialihkan menjadi program sosial lain. Mantan buruh yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Madiun akan menerima BLT masyarakat sebesar Rp 200.000 per bulan.

"Sebagian besar mantan buruh pabrik rokok adalah lansia. Karena pabrik rokok di Kota Madiun berskala kecil atau home industry, kami alihkan mereka untuk menerima bantuan sosial lainnya," jelas Rita.

Rita menyampaikan bahwa penutupan pabrik rokok di Kota Madiun terjadi karena berbagai alasan. Sebagian besar pabrik berskala kecil dan tidak memiliki kapasitas produksi besar.

Meski begitu, Dinsos-PPPA tetap berupaya mengakomodir kebutuhan buruh pabrik yang bekerja lintas wilayah agar tetap mendapatkan bantuan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada buruh pabrik rokok, baik melalui bantuan sosial lintas wilayah maupun program lainnya," pungkasnya. (err/den)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #buruh pabrik rokok #BLT #DBHCHT