Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Berikutnya PPPK Paruh Waktu, Pemkot Madiun Buka Pendaftaran hingga 15 Januari untuk Seleksi Tahap II

Anggiyan Bayu • Senin, 13 Januari 2025 | 05:15 WIB
SELEKSI PPPK: Masa pendaftaran tahap II Kota Madiun dibuka sampai 15 Januari 2025. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
SELEKSI PPPK: Masa pendaftaran tahap II Kota Madiun dibuka sampai 15 Januari 2025. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pekerjaan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun belum sepenuhnya usai. Itu bertalian proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebab, seleksi berlanjut ke tahap II. ‘’Saat ini tahapan pendaftaran seleksi PPPK tahap II, hingga 15 Januari,’’ kata Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin, Minggu (12/1).

Haris menjelaskan, proses seleksi PPPK tahap II sedikit berbeda dengan tahap I. Tahap I dikhususkan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dengan pengalaman kerja minimal empat tahun di lingkup Pemkot Madiun.

Sementara tahap II, hanya butuh pengalaman dua tahun bekerja. Syarat lain masih sama. ‘’Seleksi tahap II untuk memberikan kesempatan lebih bagi pegawai non-ASN yang belum mendaftar dan yang belum lolos pada tahap I,’’ ungkapnya.

Kendati pegawai non-ASN masih diberikan peluang untuk kembali mencoba peruntungan, Haris menyebut kesempatan berlaku bagi calon peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi tahap I.

Menurut dia, peserta TMS tersebut gagal lantaran mendaftar pada formasi yang tidak sesuai dengan pengalaman kerja mereka. ‘’Mereka yang lolos tahap I maupun tahap II masuk sebagai PPPK penuh waktu. Penuh waktu itu seperti PNS pada umumnya,’’ jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan peserta tahap II yang masih belum lolos seleksi? Nantinya, kata Haris, mereka bakal ditampung skema kedua pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Yakni, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak mendapat peringkat terbaik dan tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.

Kelak, PPPK paro waktu hanya bekerja selama empat jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam. ‘’Ketentuan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bisa diangkat sebagai PPPK paro waktu. Tapi, kami masih menunggu regulasi selanjutnya,’’ jelas Haris.

Dengan mekanisme tersebut, Haris berharap kebijakan pemerintah menata non-ASN bisa terwujud. Sehingga, sudah tidak ada lagi non-ASN.

‘’Ketentuan yang disampaikan oleh menteri, mereka (PPPK paruh waktu) juga dapat nomor induk pegawai. Hanya belanjanya masuk di belanja barang jasa tidak di belanja pegawai,’’ pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Hengky Ristanto
#BKPSDM #kota madiun #PPPK #paruh waktu