KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penertiban aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Pemkot Madiun mendapat sorotan.
Terutama perihal ketegasan kejaksaan negeri (kejari) setempat menyelamatkan aset milik pemkot.
Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Kedaulatan Rakyat (LSM WKR) mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa tersebut.
‘’Sebetulnya memang perlu keberanian, ketelitian, dan ketegasan APH (aparat penegak hukum). Banyak penyimpangan yang dilakukan pengembang dan mengabaikan peraturan daerah terkait ketentuan PSU,’’ kata Koordinator LSM WKR Budi Santoso, Kamis (16/1).
Budi menilai keseriusan kejari mengusut penyimpangan PSU tidak hanya membantu pemkot, tapi juga masyarakat.
Sebab, fungsi PSU dari pengembang perumahan yang diserahkan pemkot bakal kembali ke warga.
‘’Hak masyarakat sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dari pemda dan APH. Jika ada penyimpangan, tentu merugikan negara dan masyarakat,’’ jelasnya.
Dia tak menampik masih dijumpai praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang.
Sebagai contoh kasus Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang tengah ditangani kejari.
Pengembang diduga sengaja menabrak aturan site plan yang diberikan pemkot untuk kepentingan komersial.
Pun, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh belum maksimalnya pemenuhan PSU di perumahan yang dihuni. Ujung-ujungnya, pemkot jadi sasaran warga.
Penanganan kasus ini juga menjadi pemahaman bagi masyarakat. ‘’Ketegasan sebagai pembelajaran terhadap pengembang lain. Kalau mereka nakal, seperti itulah nasibnya,’’ ucapnya.
Ketika aset belum diserahkan, lanjut dia, pemkot tidak bisa memenuhi fasilitas umum untuk masyarakat.
Karena, secara aturan memang pemkot tidak boleh membangun di aset yang bukan milik pemkot.
Budi berharap ketegasan Kejari Kota Madiun dapat menjadi contoh di daerah lain. Dia meyakini kasus serupa juga terjadi di luar Kota Madiun.
‘’Gebrakan Kejari Kota Madiun bisa ditiru oleh daerah lain dalam rangka membantu pemda menertibkan aturan PSU yang selama ini banyak dilanggar oleh pengembang,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani